Mohon tunggu...
Mochamad Alfaizi Noor Rizkhy
Mochamad Alfaizi Noor Rizkhy Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Prodi Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Industrial Yayasan Yatim, Piatu dan Dhuafa Rumah Harapan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya

25 Januari 2022   04:02 Diperbarui: 25 Januari 2022   04:10 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah hubungan industrial telah lama dikenal dinegara eropa dan Amerika yang tidak hanya terbatas pada pengertian hubungan industri dalam arti yang sempit, namun meliputi semua badan usaha yang didalamnya terjadi hubungan kerja. Pentingnya hubungan industrial suatu negara dilihat dari sejara bahwa tidak ada negara maju yang secara ekonomi membina terlebih dahulu sistem industrialnya. Hal ini pun terjadi di negara Indonesia dari pengalaman menunjukan bahwa hubungan industrial yang tidak mendapat dukungan dari perangkat hukum yang baik dapat menimbulkan masalah tersendiri dibidang ketenagakerjaan. 

Menurut para ahli sistem hubungan industrial yang paling tepat untuk suatu negara  adalah sistem yang sesuai dengan nilai sosial budaya negara yang bersangkutan. Atas dasar pendapat para ahli tersebut, diyakini bahwa sistem hubungan industrial paling tepat bagi kondisi indonesia adalah hubungan industrial yang berlandaskan nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia.

Yayasan Rumah Harapan merupakan salah satu instansi atau lembaga yang ada di beberapa wilayah di indonesia yaitu di pulau Jawa serta Kalimantan, yayasan rumah harapan merupakan lembaga yang fokus terhadap masalah sosial seperti kemiskinan, bantuan saat bencana, dan memberi pendidikan serta fasilitas kepada anak-anak yatim piatu serta duafa. Praktek ini dilakukan di salah satu lokasi asrama Yayasan Rumah Harapan yaitu di Jl. Perak No. 180 Perak Utara, Pabean Cantian, Surabaya.

Pada yayasan ini, setiap asramanya memiliki 3 pekerja atau lebih, yang mempunyai division of labor (pembagian kerja masing-masing. Adapun pembagian kerja pada usaha mebel tersebut adalah dua orang pengasuh yang sering disebut abi dan umi, dan satu lagi sebagai admin asrama yang menerima tamu atau donatur serta membantu kedua pengasuh. Konsep pembagian kerja (division of labor) ini seperti yang diungkapkan oleh max weber, yaitu konsep yang menyatakan bahwa membagi pekerja pada tugas-tugas tertentu dalam suatu proses produksi. Artinya, ada spesialis kerja bagi pekerja dalam suatu usaha tersebut untuk efisiensi kerja.

Menciptakan Hubungan Harmonis

            Dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, yayasan Rumah Harapan menggunakan pendekatan cultural, sebagaimana ciri khas masyarakat dan budaya pada yayasan, serta memenuhi hak-hak para pekerja dengan baik. Pendekatan cultural yang dilakukan yaitu dengan hal-hal sederhana, seperti: Komunikasi dua arah, makan bersama, melakukan kegiatan agama bersama, memberikan masukan positif terhadap para pekerja.

Proses Koordinasi dan pengenalan

            Pada tahap ini, yaitu melakukan survei lokasi kegiatan, permohonan izin, melengkapi data yang dibutuhkan, perkenalan dengan Yayasan Rumah Harapan, serta koordinasi dengan para pengurus asrama Yayasan Rumah Harapan. Tahap ini dilakukan langsung di lokasi asrama Yayasan Rumah Harapan Jl. Perak No. 180 Perak Utara, Pabean Cantian, Surabaya.

Kegiatan Yayasan Rumah Harapan

Proses Pendidikan Terhadap Anak Asuh

Dalam proses ini yaitu yayasan melakukan pengajaran dan perkembangan terhadap anak asuh, yang dilakukan yaitu melakukan kegiatan mengaji, mempelajari pelajaran sekolah, dan juga memberikan pemahaman tentang edukasi kebersihan lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun