Mohon tunggu...
Mochamad Akbar
Mochamad Akbar Mohon Tunggu... Universitas Negeri Semarang

Merupakan mahsiswa yang menyukai kepenulisan dan berupaya mengembangkan kemampuan menulis di berbagai kesempatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tim UNNES GIAT 12 Kauman Lor Memprakarsai Pencegahan Penyebaran Hoaks Melalui Sosialisasi Anti Hoaks Pada Ibu PKK

23 Agustus 2025   00:01 Diperbarui: 23 Agustus 2025   00:51 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Sosialisasi Anti Hoaks (Sumber: Dokumentasi Pribadi, 2025)

Di era digital, penggunaan smartphone berperan besar dalam membentuk sikap dan perilaku generasi muda, baik di lingkungan sosial fisik maupun nonfisik (dunia maya). Memasuki era Society 5.0, pengaruh lingkungan sosial nonfisik semakin dominan terhadap kondisi psikologis individu, dengan membawa dampak positif sekaligus negatif. Salah satu dampak positifnya adalah generasi muda dapat memperluas jejaring pertemanan dan relasi. Namun, kemajuan ini juga memunculkan tantangan serius, seperti meningkatnya kerentanan terhadap informasi keliru (misleading atau hoaks) serta maraknya narasi ujaran kebencian yang mudah disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Penyebaran hoaks merupakan sebuah ancaman serius karena mampu memicu adanya kerugian material maupun imaterial seperti segregasi sosial. Segregasi sosial atau perselisihan antar masyarakat merupakan ancaman nyata yang seringkali bisa ditemukan dalam kehidupan kemasyarakatan termasuk di pedesaan. Oleh karena itu, upaya pencegahan penyebaran hoaks dapat merupakan kegiatan yang penting untuk terus dilakukan.

Dalam menanggapi permasalahan tersebut, Tim UNNES GIAT 12 Kauman Lor mengadakan sosialisasi pencegahan berita hoaks yang dilakukan pada 1 Agustus 2025 bertempat di rumah salah satu kader PKK bernama Ibu Yuli. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 25 ibu-ibu yang tergabung dalam PKK RW 01 Dusun Kauman Lor. Sosialisasi yang dilakukan memiliki beberapa sub topik pembahasan sebagai berikut.

  • Definisi dan Jenis-Jenis Hoaks. Dalam subtopik ini, pemateri membahas terkait definisi hoaks mulai dari pengertian secara umum hingga bentuk umum hoaks yang biasanya ditemui di kehidupan sehari-hari. Pembahasan juga menyertakan jenis-jenis narasi hoaks yang beredar di masyarakat, mulai dari yang biasa ditemui di WhatsApp, Instagram, Facebook, dan sebagainya. Subtopik ini merupakan materi awal yang disampaikan untuk memberi pemahaman dasar akan hoaks.
  • Contoh Kasus Hoaks dan Kerugian yang dialami Korban. Dalam subtopik ini, pemateri membahas terkait kasus nyata yang melibatkan penyebaran hoaks dan dampak yang diterima korban maupun pelaku penyebar hoaks. Contoh kasus yang diberikan merupakan kasus terbaru dan kasus yang memiliki dampak siginfikan seperti kerugian material, memicu kepanikan, hingga hukuman pidana bagi pelaku penyebar hoaks. Subtopik ini merupakan materi yang disampaikan untuk memberikan sebuah trigger tentang bahaya hoaks baik bagi korban maupun pelaku penyebar hoaks tersebut.
  • Peraturan Perundang-undangan tentang Penyebaran Hoaks. Dalam subtopik ini, pemateri membahas mengenai aturan perundang-undangan yang mengatur tentang peredaran informasi palsu dan peraturan terkait. Di Indonesia, salah satu regulasi yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 Ayat 1 dan 2. Selain itu, terdapat juga sanksi yang dapat diterima yakni sesuai Pasal 45A ayat (1) dan (2), pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dalam sosialisasi ini, pemateri tidak hanya memaparkan materi terkait hoaks, namun juga membuka kesempatan untuk sharing session dengan peserta. Di kegiatan ini terdapat satu kader PKK yang menceritakan bahwa dirinya pernah menjadi korban hoaks. Meskipun sumber informasinya berasal dari orang yang terpercaya, namun kevalidan informasi belum tentu terjamin. Oleh karena itu, sangat diperlukan kehati-hatian dalam menyebarkan informasi, terdapat konsep sederhana yang sangat membantu yakni "Saring sebelum Sharing". Konsep ini mampu menjadi langkah awal mencegah hoaks tersebar di masyarakat.

Sosialisasi anti hoaks yang dilaksanakan oleh Tim UNNES GIAT 12 Kauman Lor merupakan sebuah program kerja yang sangat selaras dengan tujuan program UNNES GIAT yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kuliah Kerja Nyata LPPM UNNES, dimana mahasiswa mengambil peran dalam pembangunan kapabilitas sumber daya manusia desa tujuan. Dalam hal ini, mahasiswa berperan besar dalam memberikan pengetahuan kepada ibu sebagai tonggak utama dalam antisipasi penyebaran hoaks dari tingkat paling bawah yaitu lingkup keluarga. Harapannya sosiasasi ini mampu menjadi awal dari menurunnya jumlah penyebaran hoaks di lingkup keluarga maupun masyarakat untuk menghindari adanya segregasi sosial di masyarakat akibat penyebaran berita hoaks.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun