Mohon tunggu...
M. Nur Faiq Zainul Muttaqin
M. Nur Faiq Zainul Muttaqin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Peneliti Muda Lembaga Studi Agama dan Nasionalisme (LeSAN)

Saya yang beridentitas sebagai berikut: Nama : Muhammad Nur Faiq Zainul Muttaqin E-mail :muhammadfaiq737@gmail.com Status : Sarjana S1 Jurusan Muqorona al-Madhahib (MM), Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Walisongo dan Mahasiswa Magister Hukum UNPAM. Pendidikan Non Formal: PonPes Mansajul Ulum Cebolek, Margoyoso, Pati dan Monash Institute Semarang. Jabatan organisasi: Kader/Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang 1. Sekertaris Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cab. Semarang (2018-2019) 2. Sekum Badan Pengelola Latihan (BPL) HMI Cabang Semarang (2017-2018) 3. Kabid Komunikasi dan Advokasi Masyarakat HMI Komisariat Syariah (2016-2018) Kegiatan di Masyarakat 1. Direktur Eksekutif rumah perkaderan Darul Ma’mur (DM) Center 2. Peneliti Senior di LembagaStudi Agama danNasionalisme (LeSAN) 3. Mentor program Sahabat MudaNurul Hayat (NH) 4. Guru TPQ al-Syuhada Bukit Silayur Permai (BSP)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyebab Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

1 Agustus 2021   13:31 Diperbarui: 1 Agustus 2021   13:43 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Maling - maling kecil dihakimi

Maling - maling besar dilindungi

......................................................

Hukum Rimba

By: Marjinal

Lagu dari marjinal tersebut telah cukup banyak mewakili latar belakang dari penulisan opini dari tulisan ini. Point-point dari lagu tersebut yaitu; hukum bisa dibeli dengan uang, hukum menjadi komoditas bagi para mafia hukum, bahkan hukum adalah alat politik untuk memperkuat kekuasaan.

Indonesia merupakan negara yang didasarkan atas hukum (Rechtsstaats), bukan negara yang didasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat). Afirmasi Indonesia sebagai sebuah negara hukum ini dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara hukum." Konsekuensi logis dari negara hukum, maka segalanya harus didasarkan atas hukum. Negara hukum merupakan negara yang berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi masyarakatnya.

Yang terjadi saat ini mengani hukum di Indonesia adalah ketimpangan dalam hukum antara kalangan atas (elite) dan kalangan bawah (rakyat jelata). Mari kita lihat penindakan kasus-kasus hukum para elite. Penuh dengan kongkalingkong, Penanganannya halus tanpa ada kekerasan, sangat manusiawi, penuh kehati-hatian, banyak adu argumentasi serta basa-basi. Karena, para penegak hukum berhadapan dengan orang-orang yang mempunyai jaringan kuat atas kekuasaan dan uang. Ketika, mendapatkan hukuman, itupun sangat ringan. Dan seringklali mendapat remisi.

Berbeda ketika hukum itu dihadapkan kepada penjahat kelas teri atau rakyat jelata yang terpaksa tersandung kasus hukum. Hukum menjadi sangat ganas dan tegas. Penanganannya sewenang-wenang, penuh dengan kekerasan, bahkan, terkadang meniadakan HAM. Hukumannya pun diambil yang terberat.

Para teoritisi postmodern percaya, pada prinsipnya hukum tidak mempunyai dasar yang objektif dan tidak ada yang namanya kebenaran sebagai tempat berpijak dari hukum. Dengan kata lain, hukum tidak mempunyai dasar berpijak, yang ada hanya kekuasaan. Akhir-akhir ini, mereka yang disebut juga dengan golongan antifoundationalistis, telah mendominasi pikiran-pikiran tentang teori hukum dan merupakan pembela gerakan Critical Legal Studies. Yang menjadi ukuran bagi hukum bukanlah benar atau salah, bermoral atau tidak bermoral melainkan hukum merupakan apa saja yang diputuskan dan dijalankan oleh kelompok masyarakat yang paling berkuasa. (Munir Fuady, Aliran Hukum Kritis (Paradigma Ketidakberdayaan Hukum), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hlm. 1)

Kebijakan hukum dalam sebuah negara sangat dipengaruhi oleh tiga faktor: yang pertama adalah pembuat hukum, yang kedua adalah produk hukum. Dan yang ketiga adalah  penegak hukum. Sedangkan faktor internal dari penyebab ketidaadilan dalam hukum, adalah hilangnya moralitas dan integritas dalam berbangsa dan bernegara. Ditambah cara pandang masyarakat sekarang, yang cenderung matrealis. Semuanya bisa dinilai dengan materi dan apapun bisa dibeli asalkan ada uang. Semua bisa dibisniskan, termasuk juga keadilan dalam hukum. Ini juga yang mengakibatkan orang-orang yang berada dalam produsen hukum dan lingkaran hukum ini. Apabila tidak kuat iman, terkadang tidak berdaya ketika menghadapi suap-suap kepentingan kasus dengan materi yang menggiurkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun