Mohon tunggu...
M. Nur Faiq Zainul Muttaqin
M. Nur Faiq Zainul Muttaqin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Peneliti Muda Lembaga Studi Agama dan Nasionalisme (LeSAN)

Saya yang beridentitas sebagai berikut: Nama : Muhammad Nur Faiq Zainul Muttaqin E-mail :muhammadfaiq737@gmail.com Status : Sarjana S1 Jurusan Muqorona al-Madhahib (MM), Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Walisongo dan Mahasiswa Magister Hukum UNPAM. Pendidikan Non Formal: PonPes Mansajul Ulum Cebolek, Margoyoso, Pati dan Monash Institute Semarang. Jabatan organisasi: Kader/Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang 1. Sekertaris Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cab. Semarang (2018-2019) 2. Sekum Badan Pengelola Latihan (BPL) HMI Cabang Semarang (2017-2018) 3. Kabid Komunikasi dan Advokasi Masyarakat HMI Komisariat Syariah (2016-2018) Kegiatan di Masyarakat 1. Direktur Eksekutif rumah perkaderan Darul Ma’mur (DM) Center 2. Peneliti Senior di LembagaStudi Agama danNasionalisme (LeSAN) 3. Mentor program Sahabat MudaNurul Hayat (NH) 4. Guru TPQ al-Syuhada Bukit Silayur Permai (BSP)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyebab Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

1 Agustus 2021   13:31 Diperbarui: 1 Agustus 2021   13:43 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penegak Hukum

Menurut Soejono Soekanto, salah satu faktor yang mempengaruhi penegakan hukum diantaranya adalah faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang terkait secara langsung dalam proses penegakan hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, peradilan, advokat dan lembaga pemasyarakatan mempunyai peranan yang sangat menentukan bagi keberhasilan usaha penegakan hukum di masyarakat. Permasalahan yang esensial dalam penegakan hukum di Indonesia bukan hanya semata-mata terhadap produk hukum yang tidak responsif, melainkan juga berasal dari faktor aparat penegak hukumnya. Untuk meletakkan pondasi penegakan hukum, maka pilar yang utama adalah penegak hukum yang mampu menjalankan tugasnya dengan integritas dan dedikasi yang baik. Karena sepanjang sapu kotor belum dibersihkan, maka setiap pembicaraan tentang keadilan akan menjadi omong kosong belaka (Ahmad Ali, 2001: 74).

Akan tetapi yang terjadi sekarang,  banyak kasus pelanggaran hukum yang justru menyeret para aparat penegak hukum. Mulai dari Polisi, Jaksa hingga Hakim. Dilihat dari beberapa kasus yang melibatkan aparat penegak hukum saat ini, menunjukkan bahwa mafia peradilan masih tetap eksis di indonesia. Kasus-kasus yang turut menyeret para aparat penegak hukum menjadi bukti adanya praktik mafia peradilan di Indonesia. Salah satu bukti nyata yang disuguhkan kepada publik yaitu terkait kasus dugaan perdagangan perkara oleh mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Yang mana dirinya ditetapkan olek KPK sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai 46 miliar.

Menjadi penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah hilang kepada pembuat Hukum dan penegak hukum. Dibutuhkan pemerintahan dan peradilan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk membenahi hukum dan proses penegakan hukum di Indonesia. Harus ada upaya yang dilakukan untuk memperbaiki citra pemerintah dan aparatur penegak hukum. Koreksi dan reformasi terhadap pemerintahan dan seluruh lembaga peradilan. Dimulai dari proses pemilu yang bersih yang tidak ditunggangi kepentingan serta mony politic. Serta rekruitmen aparat penegak hukum yang harus dilakukan secara objektif dan lebih meningkatkan lagi pengawasan. Dan hal yang paling penting adalah membangun integritas dan moralitas dalam diri aparat penegak hukum. Karena sebaik apapun pejabat, tetapi kalau terjebak oleh kepentingan. Maka, ia akan menyelewengkannya. Selain itu sebaik apapun hukum itu dibuat, tetapi jika tidak didukung dengan aparat penegak hukum yang bermoral dan berintegritas maka semuanya akan sia-sia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun