Negara mestinya menutup ruang atas rongrongan dari penghafal – penghafal radikal baik dari golongan agamis maupun sekuler yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan memperbaiki cara memberlakukan Pancasila dari dalam, dari diri – Negara -  sendiri. Sehingga tidak memberi alasan apapun untuk mendebatkan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan dasar negara. Aneka bentuk kekerasan sosial berbasis fundamentalisme keagamaan, tribalisme, premanisme dan sentimen kelas sosial adalah pantulan dari hilangnya bahkan tidak dikenalnya Pancasila dalam tataran implementasi.
Maka untuk mencegah semakin membiaknya manusia – manusia mekanis penghafal Pancasila yang menari di atas permukaan, maka negara harus menciptakan mekanisme sistematis dan testruktur agar Pancasila mampu menjadi solusi bagi bangsa ini. Dimulai dari satu pertanyaan: sudahkah penyelenggara negara menerapkan Pancasila dengan benar atau ternyata hanya bagian dari kerumunan penghafal hedonis atau pendaku tiba-tiba? ***