"Selanjutnya, untuk penjual di kenakan pasal Tipiring sesuai dengan Perda Kabupaten Subang. Sementara barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Subang. Kami akan terus meningkatkan razia guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun korban jiwa akibat miras," Ucap Heri.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!