Sementara PP No. 6 Tahun 1995 beranggapan bahwa perlindungan tanaman dengan menghilangkan serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan pestisida, perlu diatur dengan PP ini untuk mendukung perlindungan tanaman.
Meskipun UU No. 12 Tahun 1992 memberikan kebebasan bagi petani untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan melakukan pemuliaan tanaman dengan menemukan varietas dan bahkan melarang pengadaan, peredaran dan penanaman benih petani, serta ada kemungkinan introduksi benih dari luar negeri.
UU No. 12 Tahun 1992 ini mengancam siapa pun, terutama petani yang melanggar ketentuan tentang benih, cara melindungi tanaman, penggunaan pupuk serta pestisida.
Sedangkan PP No. 6 Tahun 1995 menitikberatkan pada pemberian wewenang kepada pemerintah untuk menentukan benar tidaknya bahan dan cara penggunaan musuh alami, alat dan mesin serta pestisida dalam perlindungan tanaman.
UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan diikuti dengan PP No. 68 Tahun 1992 tentang Ketahanan Pangan, PP Nol 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan. Landasan dasar perundang-undangan tentang pangan ini dibangun atas anggapan bahwa pangan adalah kebutuhan dasar yang menjadi salah satu hak asasi manusia dan sistem yang dibangun pemerintah harus mewujudkan pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup.
Namun demikian pangan juga dihitung sebagai komoditi dagang, sehingga perlu diatur produksi, keamanan, pengangkutan, peredaran, sanitasi, kemasan, rekayasa genetika, label dan iklan yang berkenaan dengan pangan dengan wewenang pemerintah untuk mengaturnya.
UU No. 7 Tahun 1996 ini juga mengancam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi, penggunaan barang yang dilarang sebagai bahan tambahan makanan, kemasan makanan yang mencemari, mengedarkan pangan yang dilarang, memperdagangkan pangan yang mutunya tidak sesuai, memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi sertifikasi mutu, serta terkait dengan label kedaluwarsa.
Ketahanan pangan menjadi kata penting dalam UU No. 7 Tahun 1996, PP No. 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan dan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan.
Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
Untuk menggapai ketahanan pangan, pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup dan baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Segala upaya akan dilakukan pemerintah untuk mencapai ketahanan pangan. Ketahanan pangan dijalankan oleh Dewan Ketahanan Pangan, pusat dan daerah, yang bertugas dalam penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.