Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Doxing dan Hukumnya di Indonesia, Mengatasi Ancaman dan Perlindungan

8 September 2024   18:00 Diperbarui: 8 September 2024   18:13 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doxing dan Hukumnya di Indonesia: Mengatasi Ancaman dan Perlindungan

Doxing, atau sering disebut sebagai "document tracing," adalah praktik mengungkapkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin. Dalam dunia digital yang semakin maju, tindakan ini telah menjadi masalah serius yang dapat berdampak merugikan bagi korban. Artikel ini membahas apa itu doxing, dampaknya, contoh dalam kehidupan sehari-hari, serta hukuman yang berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 1 Tahun 2024 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022.

Apa Itu Doxing?

Doxing adalah tindakan publikasi informasi pribadi yang diperoleh secara tidak sah dari individu, seperti nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, atau informasi keuangan. Informasi ini biasanya diambil dari berbagai sumber terbuka di internet seperti profil media sosial, pendaftaran online, dan catatan publik. 

Setelah informasi tersebut dikumpulkan, pelaku doxing akan menyebarkannya di internet dengan tujuan tertentu, yang sering kali melibatkan intimidasi, ancaman, atau pencemaran nama baik.

Contoh Doxing dalam Kehidupan Sehari-Hari

1. Media Sosial
Contoh sederhana doxing adalah ketika seseorang memposting foto dan informasi pribadi temannya di media sosial tanpa izin. Misalnya, seseorang membagikan alamat rumah dan nomor telepon temannya di platform seperti Facebook atau Instagram sebagai bagian dari lelucon. Meskipun niat awalnya mungkin tidak jahat, tindakan ini dapat menimbulkan risiko privasi dan keselamatan bagi temannya.

2. Forum Online
Dalam konteks forum online, doxing bisa terjadi ketika seseorang mempublikasikan informasi kontak mantan rekan kerja saat membahas masalah kerja. Misalnya, menyebarkan alamat email atau nomor telepon mantan kolega untuk memperdebatkan masalah pekerjaan. Tindakan ini dapat mengundang spam, penipuan, atau perundungan terhadap individu tersebut.

3. Ulasan dan Komentar
Menulis ulasan atau komentar negatif di situs web atau forum yang mencantumkan informasi pribadi orang lain tanpa izin juga merupakan bentuk doxing. Contohnya, seseorang mungkin menulis ulasan yang menyertakan detail kontak atau informasi pribadi orang lain karena ketidakpuasan terhadap layanan atau produk.

Dampak Doxing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun