Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

22 November 2022   14:12 Diperbarui: 3 Desember 2022   01:05 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi petani (KOMPAS TV/ Muhamad Syahri Romdhon)

Namun, caranya bukan dengan cara ditembaki atau diusir dari tempat tinggalnya dan juga bukan dengan cara disisihkan dari lapangan usahanya (Republika, 29/12/ 2011).

Perlu ijtihad baru tentang zakat berkaitan dengan kesejahteraan umat. Kebijakan publik tentang petani. Daya tawar petani berada dalam posisi terjepit. Banyak aturan hukum yang tidak keperpihakan kepada petani. Tinjauan historis terhadap munculnya perumusan perundang-undangan. Apakah fair ataukah ada intriks politik.

Perlu adanya uji materi ke MK terhadap peraturan perundangan yang banyak merugikan petani, bahkan melemahkannya. Oleh karena itu perlu pendampingan petani tebu, petani tidak punya bergaining, ketahanan pangan yang rapuh, pola pikir petani yang materialisme karena lebih suka memegang uang dari pada gabah, atau hasil panen.

Petani harus kuat, petani harus kuat, petani harus mempunyai daya saing, petani bisa mengembangkan bibit sendiri, petani mempunyai lahan yang cukup untuk bercocok tanam, petani bisa mengembangkan produksinya, mampu mengembangkan kemampuan pengelolaan lahan dan mampu memasarkan produknya.

Petani perlu mendapatkan perlindungan, tanah yang menjadi lahan pertanian harus terlindungan dan tidak dengan mudah terkurangi dan terelokasinya. Mendapatkan kemudahan dan menjadi jaminan kehidupan.

Tidak menjadi bulan-bulanan para tengkulak. Berkurangnya lahan pertanian dan menjalan lahan pertanian, apa yang harus dilakukan. Perlindungan hukum terhadap petani. Petani sering melakukan pemberontakan namun disisi lain mereka tidak mampu melawan regulasi yang menumpulkan kemampuan mereka.

Tindakan hukum kepada pemerintah daerah yang melakukan konvsersi lahan menjadi peruntukan yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Upaya peningkatan PAD sehingga pemerintah daerah mengkonversi lahan pertanian menjadi  permukiman bahkan tempat usaha. Pola asuransi dan lembaga keuangan untuk petani, subsidi benih, subsidi pupuk, asuransi kepada petani.

Tata pangan dan pertanian di Indonesia

Sulhani Hermawan (2012) memetakan hukum positif tentang tata pangan dan pertanian di Indonesia  berdasarkan urutan tahunnya, maka bisa disebutkan sebagai antara lain UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan Internasional Treaty on Plant Genetic Resourses for Food and Argriculture (Perjanjian Mengenai Sumberdaya Genetik Tanaman Untuk Pangan dan Pertanian), UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, serta UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam pada itu, muncul beberapa Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan pelaksanaan UU yang ada, antara lain PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman, PP No. 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, PP No. 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, PP No. 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dan PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

UU No. 12Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman memiliki hubungan erat dengan PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman. Logika dalam UU No. 12 Tahun 1992 ini menurut Sulhani dibangun atas dasar anggapan bahwa pertanian yang maju, efisien dan tangguh mempunyai peranan penting dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional dan untuk itu perlu diatur sistem budidaya tanaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun