Mohon tunggu...
M Japar
M Japar Mohon Tunggu... Dosen Universitas Negeri Jakarta

Senang membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus George Floyd, dan Makna Kemanusiaan

4 Juni 2020   18:13 Diperbarui: 4 Juni 2020   18:10 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Unjuk rasa atas kematian George Folyd. Sumber : Liputan6.com

Diperparah dengan penguasa yang tidak mampu memperlakukan warga negaranya secara adil. Penguasa tidak bertindak sebagai pamong tapi lebih sebagai pangreh.

Tidak melayani tetapi dilayani. Perilaku-perilaku seperti ini yang mengkristal dan berujung pada lahirnya kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat tetapi berpihak pada kepentingan kekuasaan.

Sejarah telah banyak mencatat perjuangan manusia dalam memperjuangkan hak asasi manusia. Di dalam konstitusi yang dimiliki setiap negara, telah dimuat pengaturan dan perlindungan terhadap hak asasi warga negaranya.

Setidaknya terdapat tiga teori tentang konsep negara hukum yang menjunjung persamaan di depan hukum terhadap setiap warga negaranya. Konsep tersebut yakni equality before the law (persamaan di depan hukum) yang bermula dari pemikiran A.V. Dicey di Inggris, kemudian subject to the law (semua kekuasaan tunduk pada hukum) yang merupakan dasar de rechstaat di Jerman, dan konsep the supremacy of law (supremasi hukum) yang merupakan pengakuan normatif dan empirik terhadap supremasi hukum yang mempunyai kedudukan tertinggi, konsep ini berasal dari Amerika Serikat.

Konstitusi diharapkan dapat menjadi pelindung bagi hak asasi manusia yang dimiliki warga negara agar penguasa tidak berbuat sewenang-wenang karena kekuasaan yang dimiliki. Hal ini dikarenakan ketika orang-orang diberikan power, mereka merasa mendapatkan impresi untuk mengendalikan orang lain yang tidak berdaya. Untuk itulah konstitusi hadir memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Namun, pelanggaran terhadap hak asasi manusia masih saja terjadi. Kematian George Floyd menunjukkan bahwa masih adanya penguasa yang bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

Mengapa masih terjadi penindasan terhadap warga negara (manusia)? Mungkin kita harus bertanya pada diri kita, apakah kita sudah memandang orang lain dengan sederajat? Apakah kita sudah bisa membangun rasa simpati dan empati kepada orang lain sebagai sesama makhluk Tuhan?

Jawaban terhadap pertanyaan itu harus kita renungkan dan dijawab secara bijak. Jangan pula kita hanya bisa bertanya kepada rumput yang bergoyang seperti kata Ebiet G. Ade.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun