Mohon tunggu...
Mistiani
Mistiani Mohon Tunggu... APN

mata lebah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pentingnya Masa Persiapan Pensiun bagi Prajurit TNI dan Aparatur Sipil Negara

6 Oktober 2025   10:30 Diperbarui: 6 Oktober 2025   10:14 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa Persiapan Pensiun (MPP) bukan sekadar masa jeda administratif, tetapi merupakan proses strategis untuk memastikan keberlanjutan kualitas hidup ASN dan prajurit TNI setelah purna tugas. Program ini berfungsi mempersiapkan aspek psikologis, sosial, dan ekonomi individu agar transisi menuju pensiun berjalan mulus.

Dengan memperkuat regulasi, meningkatkan kerja sama lintas sektor, dan mengadopsi praktik terbaik dari negara lain, Indonesia dapat menciptakan sistem MPP yang tidak hanya melahirkan pensiunan yang sejahtera, tetapi juga masyarakat yang lebih produktif dan inklusif.

Rekomendasi

1. Penguatan Regulasi dan Implementasi.   Pemerintah perlu mempertegas pelaksanaan MPP sebagai bagian dari sistem pengembangan karier ASN dan prajurit TNI, termasuk memastikan keterlibatan lembaga pelatihan resmi dan pengawasan hasilnya.

2. Integrasi Lintas Sektor.   Program MPP sebaiknya melibatkan Kementerian/Lembaga, dunia usaha, dan lembaga pendidikan agar menghasilkan pembekalan yang lebih aplikatif dan kontekstual.

3. Pendekatan Holistik.  MPP tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga kesehatan mental, spiritualitas, dan hubungan sosial agar pensiunan tetap merasa bermakna dan terhubung dengan lingkungan.

4. Penguatan Ekosistem Purna Tugas.   Diperlukan lembaga permanen yang berperan sebagai Post Service Support Center untuk mendampingi para pensiunan TNI/ASN dalam aspek usaha, kesehatan, dan kegiatan sosial.

5. Benchmarking Internasional.   Pemerintah dapat mengadopsi praktik terbaik dari negara seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan dengan menyesuaikan pada konteks budaya dan sistem birokrasi Indonesia.

Daftar Pustaka

Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Sekretariat Negara.

Lembaga Administrasi Negara. (2018). Peraturan Kepala LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS. Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun