Masa Persiapan Pensiun (MPP) bukan sekadar masa jeda administratif, tetapi merupakan proses strategis untuk memastikan keberlanjutan kualitas hidup ASN dan prajurit TNI setelah purna tugas. Program ini berfungsi mempersiapkan aspek psikologis, sosial, dan ekonomi individu agar transisi menuju pensiun berjalan mulus.
Dengan memperkuat regulasi, meningkatkan kerja sama lintas sektor, dan mengadopsi praktik terbaik dari negara lain, Indonesia dapat menciptakan sistem MPP yang tidak hanya melahirkan pensiunan yang sejahtera, tetapi juga masyarakat yang lebih produktif dan inklusif.
Rekomendasi
1. Penguatan Regulasi dan Implementasi. Â Pemerintah perlu mempertegas pelaksanaan MPP sebagai bagian dari sistem pengembangan karier ASN dan prajurit TNI, termasuk memastikan keterlibatan lembaga pelatihan resmi dan pengawasan hasilnya.
2. Integrasi Lintas Sektor. Â Program MPP sebaiknya melibatkan Kementerian/Lembaga, dunia usaha, dan lembaga pendidikan agar menghasilkan pembekalan yang lebih aplikatif dan kontekstual.
3. Pendekatan Holistik. Â MPP tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga kesehatan mental, spiritualitas, dan hubungan sosial agar pensiunan tetap merasa bermakna dan terhubung dengan lingkungan.
4. Penguatan Ekosistem Purna Tugas. Â Diperlukan lembaga permanen yang berperan sebagai Post Service Support Center untuk mendampingi para pensiunan TNI/ASN dalam aspek usaha, kesehatan, dan kegiatan sosial.
5. Benchmarking Internasional. Â Pemerintah dapat mengadopsi praktik terbaik dari negara seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan dengan menyesuaikan pada konteks budaya dan sistem birokrasi Indonesia.
Daftar Pustaka
Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Sekretariat Negara.
Lembaga Administrasi Negara. (2018). Peraturan Kepala LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS. Jakarta.