Mohon tunggu...
Misri Gozan
Misri Gozan Mohon Tunggu... Guru Besar Teknik Kimia - UI, Ketua BATAP LAM TEKNIK-IABEE Persatuan Insinyur Indonesia

Ketua BATAP dan Komite Eksekutif LAM TEKNIK, Persatuan Insinyur Indonesia Guru Besar Teknik Kimia, Fakultas Teknik, Universitas Indonesia Pengasuh Pendidikan Dasar, Menengah dan Pesantren

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Munirwan: Negara Mau Dorong Inovasi atau Asal Hukum?

20 September 2025   21:27 Diperbarui: 20 September 2025   21:40 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang Salah dengan Sistem Kita?

Secara hukum positif, aturan perbenihan memang jelas. UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman mewajibkan setiap benih varietas unggul baru yang diedarkan untuk terlebih dahulu dilepas dan disertifikasi oleh pemerintah. Tujuannya baik: memastikan mutu, mencegah benih palsu, melindungi petani dari kerugian.

Memang "kasus Munirwan" ini bukan kasus persoalan menghukum atau memenjarakan inovator, tetapi menghukumi kesalahan prosedur dalam peredaraan hasil inovasi, dalam hal ini adalah benih padi.  

Namun masalahnya, proses pelepasan benih di Indonesia sering kali lama, mahal, dan birokratis. Bagi seorang penemu di desa, syarat ini nyaris mustahil dipenuhi tanpa modal besar dan jaringan kuat. Akhirnya, inovator yang bekerja tulus untuk masyarakat justru tergelincir ke ranah hukum.

Di banyak negara lain, kesalahan administratif seperti ini biasanya hanya berujung pada sanksi administratif atau denda, bukan pidana. 

Di Jerman, misalnya, distribusi benih tanpa label resmi bisa dikenakan denda, tetapi jarang sekali sampai penjara. Di Amerika Serikat, perlindungan varietas lebih bersifat perdata. Hanya Jepang yang benar-benar keras, itu pun khusus untuk kasus ekspor ilegal varietas unggul.

Artinya, yang keliru bukanlah niat Munirwan, melainkan sistem hukum kita yang tidak mampu membedakan antara pelanggaran administratif dengan kejahatan pidana.

Inovasi Seharusnya Dilindungi

Indonesia sedang gencar bicara soal kedaulatan pangan. Pemerintah menggaungkan swasembada, peningkatan produktivitas, dan ketahanan pangan. Tetapi bagaimana mungkin semua itu terwujud bila inovasi dari bawah justru dipatahkan?

Sebetulnya, di titik inilah peran ilmuwan menjadi sangat strategis. Inovasi seperti IF8 yang sudah terbukti secara empiris di petani desa perlu segera dibuktikan secara ilmiah melalui uji multilokasi bersama lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah. Dengan cara itu, klaim produktivitas tinggi dan ketahanan hama dapat dipastikan secara objektif, sekaligus membuka jalan untuk pelepasan varietas resmi. Jika sinergi ini dibangun, maka penemu lokal seperti Munirwan tidak dibiarkan sendirian, melainkan mendapat pendampingan ilmiah dan legal sehingga inovasinya benar-benar menjadi aset bangsa.

Negara seharusnya menyiapkan jalur aman (safe harbor) bagi para penemu seperti Munirwan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun