Mohon tunggu...
Misri Gozan
Misri Gozan Mohon Tunggu... Guru Besar Teknik Kimia - UI, Ketua BATAP LAM TEKNIK-IABEE Persatuan Insinyur Indonesia

Ketua BATAP dan Komite Eksekutif LAM TEKNIK, Persatuan Insinyur Indonesia Guru Besar Teknik Kimia, Fakultas Teknik, Universitas Indonesia Pengasuh Pendidikan Dasar, Menengah dan Pesantren

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menimbang Lagi SE 3/2021: Cegah Konflik kepentingannya, Jangan Halangi Kontribusi Ilmunya

23 Agustus 2025   13:24 Diperbarui: 23 Agustus 2025   13:38 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
cegah Konflik Kepentingan, Jangan halangi kontribusi Ilmu (Sumber: Misri Gozan)

Seorang profesor senior sahabat saya, yang melahirkan dan mengasuh sebuah kampus dan kini termasuk kampus sukses di daerahnya, pernah menuturkan kisah yang mengesankan sekaligus mengundang perenungan. Ia mendirikan program-program unik seperti Vokasi Teknik Konstruksi dan magister Hukum Konstruksi. Program ini tidak mungkin berjalan dengan mutu tinggi bila ia tidak terlibat langsung sebagai dosen. Para profesor dari King’s College London dan Tianjin University bersedia datang mengajar tanpa bayaran, bukan karena nama institusi, melainkan karena nilai persahabatan akademik yang ia bangun selama puluhan tahun. 

Ia berkata kepada saya, “Bayangkan jika aturan melarang mengajar hanya karena saya pembina yayasan. Program ini jelas tidak akan pernah ada.”

Kisah itu mencerminkan problem serius dari Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Di dalam surat edaran itu tercantum bahwa pembina, pengurus, dan pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan, dosen, maupun pegawai perguruan tinggi yang dikelola yayasan.

SE Bukan Produk Hukum Formal

Di sinilah letak masalahnya. Surat Edaran (SE) bukanlah produk hukum dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Ia hanya bersifat administratif, tidak bisa menambah larangan yang tidak ada dalam undang-undang.

Sementara itu, UU Yayasan hanya melarang organ yayasan merangkap jabatan dalam badan usaha yang dikelola yayasan, bukan di perguruan tinggi. Dengan kata lain, SE 3/2021 memperluas larangan melebihi mandat undang-undang.

Permendikbudristek No. 63 Tahun 2025 sebagai regulasi resmi tentang dosen tidak mengenal larangan semacam itu. Regulasi ini hanya membedakan dosen tetap, dosen tidak tetap, dan non-dosen. Tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa status sebagai pembina yayasan otomatis membuat seseorang tidak boleh menjadi dosen.

Risiko Kebijakan yang Terlalu Jauh

Jika SE ini masih dijalankan secara kaku, risikonya sangat nyata:

  • Mahasiswa kehilangan kesempatan belajar dari para pendiri atau pakar yang punya jejaring global.

  • Para pembina yayasan yang ingin mengabdi di dunia akademik kehilangan haknya hanya karena posisi administratif.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun