Mohon tunggu...
Misri Gozan
Misri Gozan Mohon Tunggu... Guru Besar Teknik Kimia - UI, Ketua BATAP LAM TEKNIK-IABEE Persatuan Insinyur Indonesia

Ketua BATAP dan Komite Eksekutif LAM TEKNIK, Persatuan Insinyur Indonesia Guru Besar Teknik Kimia, Fakultas Teknik, Universitas Indonesia Pengasuh Pendidikan Dasar, Menengah dan Pesantren

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pilar Mutu Pendidikan Tinggi Hasil Reformasi Digugat: Tak Pro Rakyat?

1 Juli 2025   08:00 Diperbarui: 1 Juli 2025   06:09 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pilar mutu pendidikan tinggi Indonesia hasil reformasi (sumber: Misri Gozan, LAM TEKNIK)

“Mengapa lembaga yang justru menjamin mutu pendidikan tinggi, kini digugat segelintir pihak tanpa alasan kuat seolah tidak berpihak pada rakyat?”

Itulah pertanyaan saya yang muncul ketika sejumlah pihak mengajukan judicial review atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat pasal-pasal tentang sistem akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), dengan narasi bahwa sistem ini meminggirkan akses rakyat terhadap pendidikan berkualitas.

Sesederhana itukah jalan pikiran mereka? Apakah sebenarnya gugatan ini justru akan bisa jadi batu sandungan bagi semangat reformasi mutu pendidikan tinggi yang telah lama diperjuangkan dan sedang mendapatkan momentum akselarasi positif ini?

Akar Reformasi: Pisahkan Regulator dari Pelaksana Penjaminan Mutu

Selama bertahun-tahun, sistem akreditasi di Indonesia bersifat terpusat. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) memegang seluruh kendali, dari menetapkan standar, melakukan penilaian, hingga memberi peringkat. Model ini kerap dikritik karena lambat, tidak responsif terhadap kebutuhan spesifik rumpun ilmu, dan terlalu administratif. Tentu itu bukan semata salah pengurus BAN PT. 

Ribuan kampus dan puluhan ribu program studi yang bertebaran di seantero negeri tak wajar rasanya diakreditasi oleh BAN PT sendiri. Bukan hanya karena jumlah SDM BAN PT yang terbatas untuk negeri seluas Indonesia, tetapi juga begitu lebarnya spektrum bidang studi yang harus ditangani. 

Tak mungkin mengakreditasi seluruh spektrum jenis prodi tersebut dengan "termometer" yang sama. Betapapun para "pembacanya" (asesor) adalah para ahli dari berbagi bidang, sangat sulit mendapatkan pengakuan terhadap alat ukur "tunggal" yang dibuat tanpa keterlibatan asosiasi profesi maupun asosiasi penyelenggara program studi tersebut. 

Maka, lahirlah mandat baru lewat UU No. 12/2012. Salah satu terobosannya adalah membentuk LAM sebagai lembaga independen bentukan masyarakat profesi dan ikatan penyelenggara program pendidikan untuk melakukan akreditasi berbasis disiplin ilmu dan profesi. Ini bukan sekadar perubahan struktural, tapi perubahan paradigma: dari pendekatan birokratis ke pendekatan berbasis keilmuan dan kompetensi.

Saat ini, ada beberapa LAM yang telah diakui dan aktif melakukan akreditasi, antara lain: LAM Rumpun Kesehatan, LAM Teknik (keteknikan, rekayasa), LAM EMBA (ekonomi–manajemen–bisnis–akuntansi), LAM INFOKOM (informatika dan komputer), LAM DIK (kependidikan), LAM SAMA (sains, matematika dan ilmu formal), LAM SPAK (sosial, politik, administrasi, komunikasi), dsb.

LAM Tidak Liar: Diatur dan Diawasi Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun