Mohon tunggu...
mis farida
mis farida Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Kehutanan KPH Ajatappareng

Jl. Pramuka No 95 Kelurahan Tuwung

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Selamatkan Hutan dengan Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan

27 Oktober 2023   07:19 Diperbarui: 27 Oktober 2023   07:39 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Usaha Pemadaman kebakaran Hutan oleh Masyarakat (dok. pribadi) 

Upaya Pemadaman Kebakaran Hutan Oleh anggota KTH  Lestari alam (dok. pribadi)
Upaya Pemadaman Kebakaran Hutan Oleh anggota KTH  Lestari alam (dok. pribadi)
Hutan adalah Anugrah Tuhan yang Maha Esa dan merupakan Sumber Daya Alam yang tidak ternilai,  Karena didalamnya terdapat keaneka ragaman hayati sebagai sumber plasma Nutfah,  Sumber Hasil Hutan kayu dan Non Kayu, Pengatur tata air, pencegah Banjir  dan erosi serta kesuburan tanah, Perlindungan alam hayati untuk  kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi pariwisata dan sebagainya. Oleh karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya perlu dijaga dan dilestarikan terutama perlindungan dari berbagai bahaya yang timbul akibat ulah Manusia yang tidak bertanggung jawab seperti terjadinya kebakaran,  baiik itu disengaja maupun tidak disengaja  akibat dari keteledoran sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan yang tidak dapat dikendalikan.

Faktor utama penyebab timbulnya kebakaran hutan dan lahan adalah penggunaan api tanpa terkontrol  dan terkenkendali. Khususnya untuk kabupaten Barru penyebab kebakaran adalah selain karena faktor alam sebahagian besar adalah karena kecerobohan   yakni kebiasaan petani membersihkan lahan dengan cara membakar dan tidak bisa lagi dikendalikan sehingga terjadi kebakaran lahan dan merambat kekawasan hutan. selain itu, juga karena kelalaian para pencari  madu lebah hutan, dalam kegiatan pengambilan madu menggunakan asap untuk mengusir lebah pada sarangnya, percikan apinya dapat menyebabkan kebakaran hutan 

Kebiasaan Petani yang secara turun temurun membersihkan lahan dengan cara membakar karena  diyakini bahwa apabila lahan sudah dibakar akan meningkatkan kesuburan tanah, mereka beranggapan bahwa arang dari serasah yang terbakar  akan menjadi pupuk bagi tanaman. Namun sebenarnya tidaklah demikian karena dari  kebakaran tersebut lebih banyak menimbulkan kerugian daripada keuntungan yang menganggap meningkatkan kesuburan tanah, padahal sebenarnya kebakaran hutan berdampak kerusakan terhadap sifat fisika, kimia tanah biologi tanah, erosi, kapasitas menyimpan air tanah. 

Mengingat sekarang ini telah memasuki Musim kemarau dimana rawan terjadi kebakaran  maka perlu disampaikan kepada seluruh masyarakat terutama  masyarakat yang berdiam didalam dan disekitar kawasan  agar  berhati hati dalam melaksanakan kegiatan yang menggunakan api baik itu api dari dapur/tungku  maupun api dari kegiatan kegiatan lain  yang menggunakan api yang dapat menimbulkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.  Apabila terlanjur  terjadi kebakaran baik lahan lahan masyarakat terlebih  kawasan hutan sebaiknya masyarakat segera bertindak untuk memadamkan api, terutama anggota kelompok pemegang izin/  pengelolah perhutanan Sosial yang menjadi kewajiban dalam melindungi kawasan Hutan dari segala bentuk kerusakan  dan  apabila terlanjur terjadi kebakaran sebaiknya segera Hubungi Pemerintah setempat, Petugas keamanan setempat atau  petugas Kehutanan setempat. 

Untuk Pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan maka Dalam setiap kegiatan perlu disampaikan dan  Perlu di ingatkan kepada masyarakat bahwa harus berhati hati dalam pelaksanaan kegiatan yang dapat mengakibatkan  kebakaran hutan, karena dalam undang undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang kehutanan,  Kebakaran Hutan sengaja atau tidak disengaja semua terkena hukum Pada Pasal 50 ayat 3  hurup d  mengatakan bahwa setiap orang dilarang  " membakar Hutan"  dan Pasal 78 tentang Ketentuan Pidana atas pelanggaran dari pasal 50. Pada pasal 78 ayat  3  mengatakan Barang siapa yang melanggar pasal tesebut diancam dengan pidana penjara paling lama  15 tahun dan denda paling banyak  5 milyar.  

Selanjutnya pada pasal 78 ayat 4 mengatakan bahwa barang siapa karena kelalaiannya ( Melakukan kegiatan yang menimbulkan kebakaran hutan artinya ) melanggar pasal 50 ayat 3 butir d diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak  Rp. 1.500.000 00 ( Satu milyar lima ratus juta rupiah. Pada pasal 78  ayat 11 , barang siapa  dengan sengaja melanggar  pasal 50 ayat 3 hurup l  yang berbunyi serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi Hutan kedalam kawasan hutan diancam dengan pidana penjara  paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 1.000.000.00 ( satu milyar rupiah )  

Oleh Karena itu mari kita menjaga kawasan hutan kita agar  terhindar dari petaka baik itu dari perbuatan illegal loging maupun  dari bahaya kebakaran. Mencegah kebakaran Hutan adalah perbuatan mulia Karena berapa banyak kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran hutan seperti, berkurangnya nilai tegakan, musnahnya kehidupan flora dan fauna, Rusaknya nilai estetika, terganggunya tata air dan munculnya dampak negatif terhadap lingkungan berupa kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan dan kegiatan transportasi. 

Kebakaran Hutan bukan hanya merugikan orang lain tetapi merugikan diri sendiri karena dengan kebakaran yang terjadi akibat dari keteledoran kita pasti kita akan berurusan dengan Hukum Olehnya itu mari kita jaga hutan kita yang merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa agar tetap lestari dengan cara mencegah kebakaran Hutan dan Lahan Stop Pembersihan lahan dengan Pembakaran , serasah dan sisa tanaman  kita  jadikan kompos untuk menyuburkan Tanah dan tanaman. 

  

     

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun