Mohon tunggu...
MISBAHUL ILHAM
MISBAHUL ILHAM Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hal yang Perlu diketahui untuk Berinvestasi di Indonesia

7 Desember 2018   16:00 Diperbarui: 7 Desember 2018   16:34 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source : dunianotaris.com

Dalam rangka mempercepat pembangunan perokonomian nasional suatu negara, khususnya pada kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia untuk mengolah potensi ekonomi riil di beberapa sektor pembangunan, pertanian, pangan dan kebutuhan lainnya maka di butuhkannya penanaman modal (Investasi). 

Secara  historis, penanaman modal di Indonesia di mulai sejak keterlibatan pihak asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia  yang kemudian di tegaskan dalam ketetapan MPRS No./XXIII/MPRS/1996. Setelah lahirnya tap mprs tersebut maka lahirlah dualisme konsepsi  peraturan  terkait penanaman modal asing yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang PMA dan UU Nomor 6 Tahun 1968 Tentang PMDN.

Dualisme peraturan tersebut mengakibatkan timbulnya animo masyarakat terkait pembedaan atau eksklusifitas PMA dalam aktivitas sebagai investor di Indonesia. 

Seiring dengan aktivitas global serta keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerjasama Internasional, maka pemerintah melahirkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana hal tersebut secara langsung menghilangkan dualisme ketentuan sebelumnya. 

Keterlibatan Indonesia dalam kerangka hubungan Internasional, maka tidak dapat dilepaskan pada sistem perdagangan internasional yang selama ini sistem serta mekanisme perdagangan tersebut di inisiasi oleh WTO (World Trade Organization) dengan salah satu bentuk modenya adalah menggunakan TRIms (Agreement on trade related investment measure). 

Beberapa peraturan dalam TRIms telah di ratifikasi oleh Indonesia sehingga menimbulkan konsekuensi dalam ketentuan tersebut baik secara logis yuridis  yang terikat pada prinsip- prinsip penanaman modal internasional dari WTO dan TRIms. 

Peratifikasian beberapa ketentuan dalam TRIms tersebut menimbulkan beberapa prinsip yang sering menjadi pembahasan menarik terkait perlakuan yang sama bagi investor baik dalam negri maupun luar negri. Hal tersebut jelas berbeda sebelum Indonesia melahirkan UU No. 25 Tahun 2007 yang mengatur penanaman modal asing dan PMDN di dalam ketentuan yang berbeda

Salah satu prinsip yang terlahir akibat terikatnya Indonesia dalam TRIms adalah asas non diskriminasi atau lebih spesifik menjelaskan dalam pasal 3 ayat 1 huruf d tentang perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara. 

Di jelaskan dalam penjelasan terkait perlakuan yang sama tersebut merupakan asal pelayanan non diskriminasi antara PMA dan PMDN. Serta disebutkan dalam pasal 4 ayat (2) bahwa pemerintah dalam menetapkan kebijakan harus memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negri dan penanam modal asing dengn tetap memperhatikan kepentingan nasional.

Mengacu pada penjelasan Umum UU No. 25 Tahun 2007 disebutkan bahwa permasalahan pokok penanaman modal di Indonesia terkait layanan serta fasilitas yang diberikan oleh pemerintah terhadap investor baik dari segi peraturan, efisiensi pengesahan dan perizinan. Hemat penulis, dapat disimpulkan bahwasannya dengan hadirnya ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan layanan tersebut tanpa membedakan asal negara dengan syarat tetap mempertegas kewajiban dan hak pemodal, prinsip tata kelola yang sehat, penghormatan atas tradisi dan budaya masyarakat dan melaksanakan tanggungjawab sosial.

Prinsip Non diskriminasi tersebut mengharuskan host country (Indonesia) untuk memperlakukan secara sama setiap penanam modal (PMA atau PMDN) di negara tempat penanaman modal dilakukan. TRIms merupakan acuan yang di terapkan dalam ketentuan pasal 3 ayat 1 huruf d (asas) dan Pasal 4 ayat 2 UU No.25 T.2007. namun TRIms juga mengandung prinsip National Treatmen and General Elimination of Quantitative Restrictions. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun