Mohon tunggu...
MISBAHUL ILHAM
MISBAHUL ILHAM Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hal yang Perlu diketahui untuk Berinvestasi di Indonesia

7 Desember 2018   16:00 Diperbarui: 7 Desember 2018   16:34 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source : dunianotaris.com

Dalam rangka mempercepat pembangunan perokonomian nasional suatu negara, khususnya pada kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia untuk mengolah potensi ekonomi riil di beberapa sektor pembangunan, pertanian, pangan dan kebutuhan lainnya maka di butuhkannya penanaman modal (Investasi). 

Secara  historis, penanaman modal di Indonesia di mulai sejak keterlibatan pihak asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia  yang kemudian di tegaskan dalam ketetapan MPRS No./XXIII/MPRS/1996. Setelah lahirnya tap mprs tersebut maka lahirlah dualisme konsepsi  peraturan  terkait penanaman modal asing yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang PMA dan UU Nomor 6 Tahun 1968 Tentang PMDN.

Dualisme peraturan tersebut mengakibatkan timbulnya animo masyarakat terkait pembedaan atau eksklusifitas PMA dalam aktivitas sebagai investor di Indonesia. 

Seiring dengan aktivitas global serta keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerjasama Internasional, maka pemerintah melahirkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana hal tersebut secara langsung menghilangkan dualisme ketentuan sebelumnya. 

Keterlibatan Indonesia dalam kerangka hubungan Internasional, maka tidak dapat dilepaskan pada sistem perdagangan internasional yang selama ini sistem serta mekanisme perdagangan tersebut di inisiasi oleh WTO (World Trade Organization) dengan salah satu bentuk modenya adalah menggunakan TRIms (Agreement on trade related investment measure). 

Beberapa peraturan dalam TRIms telah di ratifikasi oleh Indonesia sehingga menimbulkan konsekuensi dalam ketentuan tersebut baik secara logis yuridis  yang terikat pada prinsip- prinsip penanaman modal internasional dari WTO dan TRIms. 

Peratifikasian beberapa ketentuan dalam TRIms tersebut menimbulkan beberapa prinsip yang sering menjadi pembahasan menarik terkait perlakuan yang sama bagi investor baik dalam negri maupun luar negri. Hal tersebut jelas berbeda sebelum Indonesia melahirkan UU No. 25 Tahun 2007 yang mengatur penanaman modal asing dan PMDN di dalam ketentuan yang berbeda

Salah satu prinsip yang terlahir akibat terikatnya Indonesia dalam TRIms adalah asas non diskriminasi atau lebih spesifik menjelaskan dalam pasal 3 ayat 1 huruf d tentang perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara. 

Di jelaskan dalam penjelasan terkait perlakuan yang sama tersebut merupakan asal pelayanan non diskriminasi antara PMA dan PMDN. Serta disebutkan dalam pasal 4 ayat (2) bahwa pemerintah dalam menetapkan kebijakan harus memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negri dan penanam modal asing dengn tetap memperhatikan kepentingan nasional.

Mengacu pada penjelasan Umum UU No. 25 Tahun 2007 disebutkan bahwa permasalahan pokok penanaman modal di Indonesia terkait layanan serta fasilitas yang diberikan oleh pemerintah terhadap investor baik dari segi peraturan, efisiensi pengesahan dan perizinan. Hemat penulis, dapat disimpulkan bahwasannya dengan hadirnya ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan layanan tersebut tanpa membedakan asal negara dengan syarat tetap mempertegas kewajiban dan hak pemodal, prinsip tata kelola yang sehat, penghormatan atas tradisi dan budaya masyarakat dan melaksanakan tanggungjawab sosial.

Prinsip Non diskriminasi tersebut mengharuskan host country (Indonesia) untuk memperlakukan secara sama setiap penanam modal (PMA atau PMDN) di negara tempat penanaman modal dilakukan. TRIms merupakan acuan yang di terapkan dalam ketentuan pasal 3 ayat 1 huruf d (asas) dan Pasal 4 ayat 2 UU No.25 T.2007. namun TRIms juga mengandung prinsip National Treatmen and General Elimination of Quantitative Restrictions. 

Herman Mosler juga mendiskripsikan terkait unsur-unsur penting yang terkandung dalam prinsip National Treatment antara lain; a. Adanya kepentingan lebih dari satu negara, b. Kepentingan tersebut terletak di wilayah dan termasuk yuridiksi suatu negara, c. Negara tuan rumah harus memberikan perlakuan yang sama baik terhadap kepentingannya sendiri maupun terhadap kepentingan negara lain yang berada di wilayahnya.

Perlakuan tersebut tidak boleh menimbulkan keuntungan bagi negara tuan rumah sendiri maupun merugikan kepentingan yang dimiliki negara lain. Berkaitan dengan mekanisme tersebut maka secara mengikat negara anggota WTO termasuk Indonesia tidak menerapkan kebijakan yang menyebabkan diskriminasi perlakuan antara produk impor dengan produk buatan sendiri suatu negara.

Dengan kata lain negara-negara anggota memiliki kewajiban untuk tidak memperlakukan produk-produk impor secara berbeda dengan kebijakan terhadap produk-produk yang sama buatan dalam negeri. Ruang lingkup berlakunya prinsip ini juga berlaku terhadap semua diskriminasi yang muncul dari tindakan-tindakan perpajakan dan pungutan-pungutan lainnya.

Prinsip ini berlaku pula terhadap perundang-undangan, pengaturan dan persyaratan-persyaratan hukum yang dapat mempengaruhi penjualan, pembelian, pengangkutan, distribusi atau penggunaan produk-produk di pasar dalam negeri. Prinsip ini juga memberikan perlindungan terhadap proteksionisme sebagai akibat upaya-upaya atau kebijakan administratif atau legislatif.

Dengan demikian bahwa prinsip National Treatment ini menghindari diterapkannya peraturan-peraturan yang menerapkan perlakuan diskriminatif yang ditujukan sebagai alat untuk memberikan proteksi terhadap produk-produk buatan dalam negeri. Tindakan yang demikian ini menyebabkan terganggunya kondisi persaingan antara barang-barang buatan dalam negeri dengan barang impor dan mengarah kepada pengurangan terhadap kesejahteraan ekonomi.

Namun, di dalam UU 25 Tahun 2007 tetap ada pembedaan perlakuan antara penanaman modal asing dan PMDN yaitu terkait badan usaha dan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan bersyarat. Oleh karena itu secara umum asas non diskriminasi dapat merugikan PMDN atau sebaliknya jika syarat-syarat yang sudah diatur dalam ketentuan tersebut tidak terpenuhi atau dilanggar.

Referensi ;
Ahmad Ulil Aedi, dkk, Rekonstruksi Asas Kesamaan di Hadapan Hukum (Equality before the Law) (Suatu Kajian Khusus Putusan MK 21/22/PUU/V/2007 Dalam Presepektif filsafat hukum. Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro.
Kebijakan dasar Penanaman Modal dalam Menetapkan Pembatasan bagi Penanaman Modal Asing berdasarkan Prinsip Kepastian Hukum.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal beserta Penjelasannya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun