Mohon tunggu...
Mirah Delima
Mirah Delima Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar dan Mendengarkan

Belajar dan Mendengarkan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pickpocket Masih Ada!

21 Agustus 2021   23:32 Diperbarui: 21 Agustus 2021   23:32 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pickpocket

Bisa jadi. Kalau tertimpa musibah pencopetan, pastinya kita dirugikan. Kehilangan barang pribadi apapun itu bentuknya. Namun, ada yang lebih dari sekedar kehilangan. Artinya, tindakan mencopet itu jenis kejahatan serius. Mengapa?

Janganlah mengira atau mungkin menganggap  tindak kejahatan mencopet tidak berbahaya. Sebenarnya berbahaya. Merugikan, membahayakan keamanan dan keselamatan diri. 

Mungkin karena yang diambil barang seperti gawai, dompet, atau barang pribadi lainnya dari saku celana, jaket, tas. Tetapi mencopet itu intinya adalah mengambil barang milik orang lain yang dapat mencelakakan calon korban/korban bahkan orang lain di sekitarnya. Perilaku itu sama berbahayanya dengan pencurian lainnya, seperti rampok, jambret, selundupan.  

Selain itu, bila tidak dilakukan pencegahan dan pengenaan hukuman atas perilaku kriminal mencopet bisa berdampak lebih buruk. Bisa menjadikan pelaku copet menjadi pencuri yang "lebih berkelas" dalam dunia kriminal. Mencuri barang yang lebih besar, lebih bernilai tinggi nominalnya. Menjadi perampok misalnya. 

Merampok rumah orang-orang yang berada, merampok bank, perusahaan/perkantoran. Dalam merampok, pelaku bisa mengancam, menyakiti korban bila tidak menuruti kemauan pelaku, melukai bahkan bisa membunuh. Lebih parah lagi, bisa menjadi pengedar narkoba dan pelaku tindak kriminal lainnya.

Di Brasil, negara bagian São Paulo, dari seorang pencopet bisa menjadi penjahat yang paling dicari seluruh Brasil dan Amerika Latin. Menjadi perampok bank dan perusahaan security. 

Pelaku yang awalnya mencopet di jalanan, naik kelas menjadi perampok yang mengerikan, selain pengedar narkoba. Seperti Marcos Willians Herbas Camacho, penjahat dari seorang pencopet menjadi perampok.

Taukah ancaman hukuman buat pencopet yang mencari korban setiap hari? Undang-undang KUHP mengatur ancaman pidana penjara untuk kejahatan pencurian. Pasal 362. Ancaman penjara maksimal lima tahun lamanya. 

Namun, bila terjadi tindak kekerasan lainnya, melukai, melecehkan sampai dapat terjadi kematian. Bisa dikenakan ancaman pasal-pasal lain, yang makin memberatkan. Meski berat ancaman hukuman atas kejahatan pencopetan, percayalah, copet itu terus ada!

Referensi:

Coelho, M A (2007). From Pickpocket to Robber. Organized Crime Dossier • Estud. av. 21 (61)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun