Manado - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman/MoU antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan berbagai lembaga keagamaan. Penandatanganan ini dilakukan di Wisma Negara Bumi Beringin, Kantor Gubernur Sulawesi Utara pada Kamis (17/07/2025). Secara garis besar, tujuan kerja sama ini adalah untuk percepatan sertipikasi aset tanah milik lembaga keagamaan.Â
Tingkat legalisasi aset keagamaan di Indonesia masih rendah. Aset-aset yang belum tersertipikasi ini tersebar di berbagai agama, termasuk Islam, Kristen, Katolik, dan lainnya. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mendorong percepatan proses melalui tindak lanjut kerja sama yang telah dibangun, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pemerintah pusat tidak bisa menyelesaikan hal ini sendiri, perlu kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh stakeholder terkait. Adapun kerja sama yang diresmikan hari ini terjalin antara Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara dengan sejumlah organisasi keagamaan, seperti MUI, Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM), Keuskupan Manado, Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM), dan Gereja Masehi Hari Ketujuh (GMHK) Advent. (LS/JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
 Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI