Mohon tunggu...
Miqdad Robbani
Miqdad Robbani Mohon Tunggu... mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan Pancasila: Pilar Moral dan Karakter Bangsa

14 September 2025   22:34 Diperbarui: 14 September 2025   22:37 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pengajaran Mata Kuliah Pendidikan Pancasila (Sumber: Dokumentasi Kelompok)

Pendidikan Pancasila: Pilar Moral dan Karakter Bangsa

Pancasila adalah dasar negara sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilainya---seperti religiusitas, gotong royong, musyawarah, hingga solidaritas sosial---telah mengakar dalam kehidupan masyarakat sejak lama. Namun, dalam praktiknya, pengamalan Pancasila masih menghadapi banyak tantangan.

Berbagai persoalan bangsa menunjukkan lemahnya penerapan nilai Pancasila, mulai dari rendahnya kesadaran membayar pajak, maraknya korupsi, kerusakan lingkungan, disintegrasi sosial, dekadensi moral, hingga masalah narkoba, terorisme, dan penegakan hukum yang belum berkeadilan. Kondisi ini menegaskan bahwa pendidikan Pancasila tidak boleh hanya sebatas hafalan, tetapi harus dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Di perguruan tinggi, pendidikan Pancasila berperan penting dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, profesional, sekaligus bermoral. Selain melawan derasnya arus globalisasi dan budaya asing, pendidikan ini memperkokoh kesadaran akan pentingnya hidup sederhana, cinta produk dalam negeri, menjaga persatuan, serta memiliki kesehatan mental dan spiritual yang baik.

Landasan pendidikan Pancasila bersumber dari aspek historis, sosiologis, yuridis, dan politik. Sejarah bangsa menunjukkan pentingnya persatuan dan penguasaan ilmu; secara sosiologis, Pancasila lahir dari nilai luhur masyarakat Nusantara; secara yuridis, Pancasila menjadi dasar hukum negara; dan secara politik, Pancasila adalah pedoman moral bernegara.

Meski implementasinya mengalami pasang surut sejak kemerdekaan, berbagai regulasi---termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012---menegaskan bahwa pendidikan Pancasila adalah mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Tujuannya jelas: menyiapkan mahasiswa menjadi agen perubahan yang berintegritas, berwawasan kebangsaan, dan siap menghadapi tantangan global.

Pendidikan Pancasila bukan sekadar tuntutan akademik, melainkan benteng moral bangsa. Dengan pengamalan yang konsisten, Pancasila akan terus menjadi fondasi kokoh dalam menjaga persatuan dan mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan bermartabat.

Kelompok 1 (Pengantar Pendidikan Pancasila):

1. Aqiilah Zulfa Rahmania

2. Aprillia Putri Nur Aini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun