Pencemaran terluas ada di Taman  Nasional Laut Bunaken yakni 50 - 60 ribu partikel/Km2;. Penelitian  yang dilakukan oleh State University of New York & Orb Media (2018)  dan disiarkan oleh media internasional BBC menyakan bahwa dari hasil  menguji 259 botol air minum dari 11 merek di 8 negara, termasuk  Indonesia maka 93 persen air mineral botol yang menjadi sampel, terpapar  mikro plastik.Â
Unenvironment.org  dan tirto.id menyebutkan bahwa Indonesia berada di urutan pertama di  beberapa negara Asia Tenggara dalam jumlah sampah plastik per hari,  yaitu 10.661,51 ton dan untuk persentase sampah plastik yang tidak  dikelola dengan baik sebesar 81%. Â
Kegiatan  yang dapat mendukung kebijakan Pemerintah untuk mengurangi sampah  adalah melalui kegiatan partisipasi masyarakat. Penanganan yang bisa  dilakukan adalah memberikan sosialisasi tentang pengelolaan sampah yang  benar dan dampak yang akan ditimbulkan jika masyarakat membuang sampah  plastik ke sungai serta pelatihan pengelolaan sampah.  Selain melalui kegiatan partisipasi masyarakat, cara yang ditempuh  adalah melalui inovasi teknologi.Â
Penanganan sampah plastik yang berukuran makro bisa  dilakukan dengan teknologi yang mampu mencegah agar sampah plastik yang  ada di sungai tidak masuk ke laut dan juga teknologi yang mampu  membersihkan sampah plastik yang sudah masuk ke laut. Penanganan sampah mikro plastik dapat diatasi dengan inovasi teknologi yang dapat menghasilkan pengganti mikroplastik dari bahan-bahan alami sehingga penggunaan mikro plastik dapat dikurangi.Â
Bagaimanakah  sistem kehidupan manusia jika pemakaian dan pengelolaan plastik tidak  sesuai? Menumbuhkan rasa peduli masyarakat terhadap lingkungan di sekitar  mulai dari dini adalah cara yang harus dilakukan sehingga nilai-nilai  tersebut dapat terkultur di dalam diri masyarakat. Jika kesadaran ini  sudah terkultur maka secara tidak langsung akan mengurangi persebaran  mikro plastik ke ekosistem akuatik maupun daratan.Â
Masalah sampah  plastik maupun yang sudah terdegradasi menjadi mikro plastik saat ini  sudah banyak menjadi permasalahan lingkungan (mengganggu ekosistem  akuatik maupun daratan) oleh karena itu harus segera mendapatkan  penangan khusus dengan teknologi dan sistem yang canggih serta mencoba  menerapkan konsep waste-to-energi. Â
Oleh karena itu sikap pemerintah dengan mengeluarkan  Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi  Nasional Pengelolaan Sampah, terkait pengembangan Proyek Infrastruktur  Energi Asal Sampah di kota-kota besar seperti Jakarta, Tangerang,  Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar dan Makasar, sudah  merupakan salah tindak lanjut dari program pemerintah yang harus  mendapat dukungan penuh. Â
Penulis :
- Berliana Nur Kholila
- Elsa Herda Adeline
- Manis YulianiÂ
 Â
 Â
Â
 Â
Â
Â