Cukup siapkan KTP mu, dan akun ini bisa digunakan sekaligus bagi maksimal 5 orang pemohon dalam satu akun, bagi pemohon yang berada dalam satu KK (Kartu Keluarga).
Setelah berhasil mendaftar antrean dengan APAPO, pemohon akan mendapatkan barcode antrean sesuai dengan nama pemohon serta jadwal foto yang telah dipilih. Then, tinggal datang saja ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal untuk melakukan verifikasi berkas, foto, dan wawancara sekaligus.
Hadapi proses wawancara dengan tenang, berikan jawaban yang sejujurnya, lugas, dan jangan berbelit belit ya. Ingat, jangan lupa juga membawa semua dokumen yang diperlukan, asli dan fotocopy.
4. Segera lakukan pembayaran
Setelah melakukan proses wawancara, pemohon akan mendapatkan billing pembayaran. Segera lakukan pembayaran ya, karena billing tersebut memiliki expiry date dan proses pada sistem otomatis tidak akan berlanjut apabila tidak segera dibayarkan.
Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) bagi paspor biasa non elektronik 48 halaman adalah sebesar Rp.350.000, sedangkan biaya untuk paspor elektronik/e-pasport adalah sebesar Rp. 650.000.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga memiliki layanan percepatan paspor satu hari jadi, dengan biaya tambahan beban PNBP nya sebesar Rp. 1.000.000,- Semua pembayaran dapat dilakukan by cash melalui kantor pos, teller bank, transfer atm, maupun e-banking melalui menu bayar : Penerimaan Negara/ Kas Negara/ PNBP.
5. Pick Up Paspor
Setelah melakukan pembayaran, pemohon dapat melakukan pengambilan paspor pada jadwal yang telah diinformasikan oleh petugas. Ingat, batas maksimal untuk pengambilan paspor hanya sampai 30 hari ya, unless, paspor tersebut akan hangus.Â
Alright, demikianlah berbagai hal yang perlu diperhatikan untuk membuat paspor. Pastikan segala persiapan telah ter check list sehingga kita akan semakin siap untuk travelling ke luar negeri.