Mohon tunggu...
Mila Dwi hapsari
Mila Dwi hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180077/ HKI G

Nama : mila dwi hapsari Nim : 101180077 Kelas : SAG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran dan Kedudukan Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia

20 Mei 2021   06:37 Diperbarui: 20 Mei 2021   06:40 4546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pendahuluan
Indonesia merupaka  negara yang kaya akan keragaman , suku, ras, agama, budaya di indonesia maka diperlukannya (hukum) peraturan-peraturan guna melindungi serta membentuk masyarakat yang aman dan tentram. Dari banyaknya ragam yang ada di indonesia tidak menutup kemungkinan adanya peraturan perundang-undangan  yang kurang jelas bahkan  suatu kekosongan hukum sehingga menyulitkan hakim dalam menyelesaikan suatu perkara . 

Dalam pasal 16 ayat 1 undang-undang no 4 tahun 2004 yang menjelaskan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, menfadili dan memutuskan suatu peraturan yang diajukan dengan dalil bahwa hukum tidak ada, atau kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili.  Guna menghindari suatu kekosongan hukum serta  menyempurnakan hukum. Hakim dalam memutuskan suatu perkara dapat mengambil putusan hakim terdahulu  dalam memutuskan suatu perkara yang sama.

B. Pembahasan
Pengertian yurisprudensi
Yurisprudensi merupakan putusan-putusan Hakim terdahulu yang digunakan Hakim sekarang guna memutuskan suatu perkara yang sama. Yurisprudensi menurut para ahli :
a. Menurut Ridwan Hakim : yurisprudensi ialah putusan hakim yang belum ada pengaturan dalam undang-undang untuk menjadi pedoman Hakim lainnya untuk mengadili perkara serupa.
b. C.T.S Kansil :   keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar oleh Hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
c. S.J Fokeman Andreance : Yurisprudensi adalah pengadilan pada umumnya ajaran Hukum yang diciptakan di pertahankan oleh pengadilan. Dalam pengadilan yurisprudensi menyangkut masalah pokok (hukum material) atau proses berita acara (hukum formil) begitupun mengenai pidana materiil maupun pidana formil.

D. Menurut purnadi surbacakra dan Soerjono Soekanto : yurisprudensi merupakan peradilan yang tetap atau hukum peradilan.

Yurisprudensi merupakan putusan putusan hakim terdahulu yang kemudian dijadikan patokan oleh Hakim lain dalam menyelesaikan suatu perkara yang sama.
Dari pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa yurisprudensi yaitu putusan hakim terdahulu yang digunakan sebagai pedoman Hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama. karena kurang jelasnya suatu undang-undang atau  tidak adanya undang-undang yang mengatur masalah tersebut.

2.  peran dan kedudukan yurisprudensi sebagai sistem hukum di Indonesia
Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang ada di Indonesia selain undang-undang, traktat dan doktrin serta yang lainnya. yurisprudensi sebagai acuan Hakim dalam memutuskan suatu perkara yang kurang jelas sumber hukumnya atau tidak adanya sumber hukum yang mengatur terhadap suatu masalah tertentu. Yurisprudensi merupakan sumber hukum baik sistem common Law maupun Civil law.

Menurut surojo wignjodipuro menjelaskan putusan hakim mengenai suatu perkara tertentu dapat dijadikan dasar keputusan hakim lain. Sehingga putusan hakim terhadap persoalan hukum tertentu tersebut dapat dinamakan sebagai yurisprudensi

Yurisprudensi dalam sistem hukum di Indonesia memiliki peran dan fungsi yang sangat penting namun tidak memiliki kedudukan yang pasti dalam sistem hukum di Indonesia. menurut jimly asshiddiqie kedudukan Yurisprudensi adalah sedemikian penting namun peran yurisprudensi belum mendapat perhatian yang cukup dalam teori maupun prakteknya nya.

Peran dan kedudukan yurisprudensi dalam sistem hukum di Indonesia sangat penting dilihat dari yurisprudensi sebagai pengisi kekosongan hukum serta memperjelas atau mempertegas suatu hukum yang kabur atau kurang jelas, serta mewujudkan kepastian hukum bagi pencari keadilan.

Menurut M Yahya yang dikutip oleh Edward Simarmata menjelaskan mengenai fungsi yurisprudensi yaitu guna menciptakan standar hukum landasan hukum yang sama menciptakan kepastian hukum dan mencegah terjadinya disparitas putusan pengadilan

Pasal 5 ayat (1) UU No.48/2009 tentang kekuasaan kehakiman mejelaskan. bahwa "hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat". Dalam pembuatan keputusan hakim melihat fakta dan peristiwa yang telah dibuktikan sehingga 

Hakim dapat menentukan hukumnya. Hakim harus mampu menyimpulkan peristiwa yang sudah benar melalui jalan pembuktian.
Putusan pengadilan tinggi dinilai mengandung inti dari persoalan hukum ( standard  arresten) sistem yang ada di Indonesia tidak mengenal asas force of precedent. 

Namun yurisprudensi dianggap menjadi salah satu sumber hukum putusan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang tidak tertulis Hal ini berdasarkan hal ini berdasar dari kebiasaan masyarakat yang berulang dan diikuti dan berlanjut sehingga membentuk norma dan membentuk hukum yang sifatnya turun menurun kebiasaan yang ada dapat menjadi kebiasaan tertulis dengan syarat:
1. Syarat materiil: perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dan menimbulkan kebiasaan
2. Syarat intelektual: keyakinan yang ada dalam masyarakat yang menimbulkan kan hukum
3.  jika suatu hukum hukum atau kebiasaan tersebut dilanggar

Dalam pengetahuan ilmu hukum yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formal. Mahkamah Agung menghimpun putusan-putusan sebagai yurisprudensi. Kedudukan yurisprudensi dalam sistem hukum yang ada di Indonesia yaitu sebagai acuan dan patokan Hakim dalam pengambilan keputusan putusan. Yurisprudensi juga berperan sebagai salah satu sumber hukum formal yang ada di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun