Mohon tunggu...
Mila Dwi hapsari
Mila Dwi hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180077/ HKI G

Nama : mila dwi hapsari Nim : 101180077 Kelas : SAG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran dan Kedudukan Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia

20 Mei 2021   06:37 Diperbarui: 20 Mei 2021   06:40 4546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hakim dapat menentukan hukumnya. Hakim harus mampu menyimpulkan peristiwa yang sudah benar melalui jalan pembuktian.
Putusan pengadilan tinggi dinilai mengandung inti dari persoalan hukum ( standard  arresten) sistem yang ada di Indonesia tidak mengenal asas force of precedent. 

Namun yurisprudensi dianggap menjadi salah satu sumber hukum putusan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang tidak tertulis Hal ini berdasarkan hal ini berdasar dari kebiasaan masyarakat yang berulang dan diikuti dan berlanjut sehingga membentuk norma dan membentuk hukum yang sifatnya turun menurun kebiasaan yang ada dapat menjadi kebiasaan tertulis dengan syarat:
1. Syarat materiil: perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dan menimbulkan kebiasaan
2. Syarat intelektual: keyakinan yang ada dalam masyarakat yang menimbulkan kan hukum
3.  jika suatu hukum hukum atau kebiasaan tersebut dilanggar

Dalam pengetahuan ilmu hukum yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formal. Mahkamah Agung menghimpun putusan-putusan sebagai yurisprudensi. Kedudukan yurisprudensi dalam sistem hukum yang ada di Indonesia yaitu sebagai acuan dan patokan Hakim dalam pengambilan keputusan putusan. Yurisprudensi juga berperan sebagai salah satu sumber hukum formal yang ada di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun