Mohon tunggu...
miftakhul huda albojesi
miftakhul huda albojesi Mohon Tunggu... Planner -

pemuda extraordinary, sedikit gila, slengek'an,tapi baik hati cuy

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Mengenal Seorang Plannner

7 September 2015   16:59 Diperbarui: 15 Agustus 2022   02:38 3997
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi planner (SHUTTERSTOCK via kompas.com)

Menurut American Planning Association (APA), seorang perencana harus memiliki kemampuan diantaranya:

  1. Pengetahuan tentang tata ruang perkotaan dan desain fisik kota
  2. Kemampuan menganalisis informasi demografis
  3. Pengetahuan tentang membuat rencana dan mengevaluasi proyek
  4. Pemahaman tentang program-program pemerintah berkaitan dengan penataan ruang
  5. Pemahaman tentang dampak sosial dan lingkungan atas suatu rencana
  6. Kemampuan menjadi fasilitator atau mediator saat terjadi konflik pemanfaatan ruang
  7. Pemahaman tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan penggunaan lahan
  8. Penguasaan Sistem Informasi Geografis (SIG) dan perangkat lunak pendukung lainnya
  9. Kemampuan menulis dan presentasi.

 

Planner professional akan membantu membentuk visi yang menyeluruh bagi suatu masyarakat. Mereka melakukan riset, desain dan mengembangkan program-program, memimpin proses publik, merencanakan perubahan sosial, melakukan analisis teknis, mengelola dan melakukan edukasi. 

Selain itu, keahlian Planner dibutuhkan untuk membuat rencana dari suatu proyek yang digulirkan oleh klien. Planner biasanya disewa oleh para pengembang (developer), pemilik properti pribadi, perusahaan perencanaan swasta atau pemerintah untuk membantu dalam perencanaan perkembangan komunal dan komersial dalam skala besar, fasilitas publik dan sistem transportasi.

Seiring berjalannya waktu, seorang Planner juga akan mengalami perkembangan serta spesialisasi kemampuan dalam membuat suatu rencana. 

Itu terjadi karena setiap Planner melihat suatu permasalahan tata ruang dari sudut yang berbeda meskipun mereka sama-sama seorang Planner. Adapun spesialisasi seorang Planner yang sering di jumpai di Indonesia, antara lain :

  1. Perencanaan ruang terbuka
  2. Perencanaan strategis kota
  3. Perencanaan infrastruktur
  4. Perencanaan transportasi
  5. Perencanaan sosial dan pemberdayaan masyarakat
  6. Pengembangan ekonomi
  7. Perencanaan kawasan metropolitan
  8. Urban desain
  9. Perencanaan pedesaan
  10. Advokasi perencanaan
  11. Perencanaan taman
  12. Pengembang real estate
  13. Perencanaan lingkungan
  14. Perencanaan ekologi
  15. Perencanaan pariwisata

 

Menurut salah satu bursa karir di Michigan, study.com, tugas dari seorang Planner itu adalah tahu dan paham apa yang akan dia lakukan. Ambil contoh dalam hal pengembangan masyarakat, seorang Planner sering mempelajari populasi kota mereka dan penggunaan saat melakukan survey, investigasi lapangan, dan metode penelitian lainnya. 

Mereka mungkin menggunakan komputer untuk menganalisis informasi mereka, peta lahan, biaya program proyek, dan memprediksi tren yang ada dilingkungan yang mereka teliti. Tugas lainnya memerlukan pembuatan laporan mengenai lokasi infrastruktur yang berbeda, serta karakteristik populasi. 

Seorang Planner menggunakan laporan yang telah mereka susun, baik dari kajian awal, maupun tinjauan teori/pustaka yang ada, serta masukan-masukan dari masyarakat setempat untuk merencanakan bagaimana lahan kota seharusnya digunakan.

Seorang Planner juga banyak menghabiskan waktu mereka untuk berinteraksi dengan para profesional lainnya. Mereka mungkin perlu mengadakan pertemuan publik dengan pejabat pemerintah, pengembang lahan, pengacara, kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan khusus, dan masyarakat umum, untuk mengembangkan mengenai penggunaan lahan kota. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun