Mohon tunggu...
Miftakhul khasanah
Miftakhul khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bahagia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UTS Sosiologi Hukum

2 November 2023   11:06 Diperbarui: 2 November 2023   11:18 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Miftakhul khasanah

Nim.   : 222111130

Kelas.  :HES 5G

 

Tugas ini dibuat Guna memenuhi tugas UTS  dalam mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

 

 1. PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM DARI PARA AHLI : 

  • Satjipto Rahardjo

Menurutnya, sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari fenomena-fenomena hukum, berusaha melampaui batas-batas peraturan hukum. Rahardjo menjelaskan, sosiologi hukum juga berusaha mengikuti hukum sebagaimana diterapkan oleh masyarakat.

  • Soetandyo Wignjosoebroto

hukum adalah cabang penelitian sosiologi yang berfokus pada permasalahan hukum yang muncul dari pengalaman masyarakat sehari-hari."

  • R.Otje Salman

Buku Sosiologi Hukum karya Muhammad Ulil Abshor (2022) memberikan pengertian sosiologi hukum menurut R. Otje Salman sebagai berikut: "Sosiologi hukum adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan fenomena sosial secara empiris dan analitis."

  • Paton

sosiologi hukum adalah ilmu yang menciptakan masyarakat  yang berkaitan tentang kehidupan masyarakat yang menyeluruh dan mencakup sebagian besar  dari sosiologi hukum.

  • Auguste Comte:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun