Mohon tunggu...
Miftakhul khasanah
Miftakhul khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bahagia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UTS Sosiologi Hukum

2 November 2023   11:06 Diperbarui: 2 November 2023   11:18 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

  • c0ntoh pemikiran hukum HLA Hart  

 HLA Hart menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai suatu sistem yang mencakup peraturan hukum, norma sosial, dan struktur sosial. Pemahaman seperti ini menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks sosialnya. Selain itu HLA Hart juga dapat membedakan antara aturan primer yang mengatur perilaku individu dan aturan sekunder yang mengatur  pembentukan, modifikasi, dan penerapan aturan primer. Ini membantu menjelaskan hierarki hukum dalam masyarakat.

 Hart menyarankan agar hukum  dipahami secara terpisah dari aspek moral. Menurutnya, undang-undang merupakan seperangkat peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan tidak selalu berkaitan dengan nilai moral.  Hart menentang  positivisme hukum yang menyatakan bahwa hukum hanyalah resep otoritas. Ia menegaskan, hukum juga dapat berperan sebagai alat untuk menyelesaikan konflik, menciptakan kohesi sosial, dan memajukan keadilan. 

Hasil Review dan Inspirasi:

      Sosiologi hukum adalah ilmu tentang hubungan  antara hukum dan masyarakat. Analisis yuridis dalam sosiologi hukum berfokus pada pemahaman hukum dari segi teks dan implementasinya dalam sistem hukum. Analisis ini mencakup interpretasi teks hukum, studi kasus, dan penafsiran keputusan pengadilan. Analisis empiris dalam sosiologi hukum mengutamakan penelitian lapangan dan pengumpulan data untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam praktiknya.  Analisis normatif dalam sosiologi hukum mencakup penilaian terhadap prinsip-prinsip moral dan etika dalam hukum. Penelitian normatif dapat mempertanyakan apakah suatu undang-undang atau kebijakan mencerminkan nilai-nilai yang dianggap benar oleh masyarakat. Max Weber dan H.L.A. Hart adalah tokoh yang memberikan pemikiran penting dalam sosiologi hukum. Max Weber membahas konsep "rasionalisasi hukum" yang mengacu pada transformasi sistem hukum dari berdasarkan tradisi ke berdasarkan rasionalitas dan hukum positif. H.L.A. Inspirasi dari pemikiran mereka adalah memahami kompleksitas hubungan antara hukum, masyarakat, dan etika .


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun