Nama: Miftahul Huda
Nim: 232111208
kelas/prodi: 4f/ Hukum ekonomi Syariah
POKOK-POKOK PEMIKIRAN
A. Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber
Max Weber (1864–1920) merupakan seorang sosiolog, sejarawan, dan ekonom politik asal JermaMax Weber dapat berupa tindakan yang nyata-nyata diarahkan
kepada orang lain, dapat juga tindakan yang bersifat membatin atau bersifat subyektif yang
mungkin terjadi karena pengaruh positif dari situasi tertentu. Atau merupakan tindakan perulangan dengan sengaja sebagai akibat dari pengaruh situasi yang serupa. Atau berupa persetujuan secara pasif dalam situasi tertentu. Bertolak dari konsep dasar tentang tindakan sosial dan antar hubungansosial itu, Max Weber mengemukakan lima ciri pokok yang menjadi sasaran penelitian Sosiologi,yaitu :
1. Tindakan manusia yang menurut si aktor mengandung makna yang subyektif. Ini meliputi
berbagai tindakan nyata.
2. Tindakan nyata dan yang bersifat membatin sepenuhnya dan bersifat subyektif.
3. Tindakan yang meliputi pengaruh positif dari suatu situasi, tindakan yang sengaja diulang serta
tindakan dalam bentuk persetujuan diam-diam.
4. Tindakan itu diarahkan pada seseorang atau pada beberapa individu.
5. Tindakan itu memperhatikan tindakan orang lain dan terarah kepada orang lain itu1n. Beberapa pokok pemikiran utamanya :
Â
1. Tipe-tipe Otoritas, dibagi menjadi : Â
a) Otoritas Tradisional, yaitu bersumber dari kepercayaan dan warisan keluarga atau suku. Masyarakat menerima dan menghormati individu yang berasal dari garis keturunan tertentu karena tradisi dan warisan yang telah ada sejak lama. Contohnya, seorang kyai yang memiliki keturunan yang juga menjadi kyai, meskipun mungkin tidak memiliki kemampuan yang memadai, tetap dihormati dan dipercaya oleh masyarakat karena kesakralan tradisi dan warisan keluarga tersebut.
b) Otoritas Karismatik, yaitu didasarkan pada anggapan bahwa seorang pemimpin memiliki kelebihan atau kemampuan luar biasa. Hal ini membentuk hubungan kuat antara pemimpin dan pengikut, serta dapat memiliki dampak besar dalam sejarah dan masyarakat.
c) Rasionalitas, yaitu Hukum memiliki peran penting dalam mengatur perilaku manusia dan menjaga ketertiban sosial. Sebagai alat kontrol sosial, hukum menetapkan standar perilaku yang diharapkan dan memberikan konsekuensi bagi pelanggar. Dengan demikian, hukum menciptakan lingkungan yang aman dan teratur, serta mempromosikan perilaku yang sesuai dengan norma dan nilai masyarakat.
d) Otoritas legal-rasional Yaitu Otoritas rasional-legal didasarkan pada peraturan dan hukum yang adil. Pemimpin dipilih melalui proses yang sah. Tindakan sosial dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis: rasional instrumental, rasional nilai, emosional, dan tradisional.
Â
-Penegakan hukum yang adil dan konsisten sangat penting untuk memastikan keadilan dan keamanan. Masyarakat Penegakan hukum yang adil dan konsisten menciptakan keadilan dan keamanan, membuat masyarakat merasa nyaman dan percaya diri. Hukum juga membentuk perilaku masyarakat yang lebih baik dengan memberikan standar perilaku yang jelas.
-Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai pengatur sosial Hukum berperan sebagai pengatur sosial yang menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, hukum juga mengalami rasionalisasi, yaitu pembuatan aturan berdasarkan logika formal, bukan agama, emosi, atau tradisi.
B. Pokok Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart
Herbert Lionel Adolphus Hart (1907–1992) adalah seorang filsuf hukum asal Inggris  1. Pokok Pemikiran Max WeberMax Weber adalah sosiolog dan filsuf yang terkenal dengan pemikirannya tentang hubungan antara masyarakat, hukum, dan ekonomi.
a) Rasionalisasi hukum, Weber menyatakan bahwa hukum yang baik harus sistematis, logis, dan konsisten, dengan prinsip-prinsip yang universal dan dapat diprediksi, bukan berdasarkan tradisi atau karisma individu.
b) Secondary Rules, yaitu mengatur cara mengidentifikasi, mengubah, atau menegakkan primary rules, seperti aturan tentang bagaimana undang-undang dibuat atau diubah.
c) Tipe-tipe otoritas yaitu Weber membagi otoritas menjadi tiga jenis: tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Otoritas rasional-legal penting dalam hukum karena penegakannya didasarkan pada aturan dan prosedur formal yang jelas.
Â
Â
PENDAPAT PRIBADI TENTANG PEMIKIRAN MAX WEBER DAN HERBERT LIONEL ADOLPHUS HART DI MASA KINI :
-Modernisasi hukum di Indonesia dilakukan melalui perbaikan regulasi dan reformasi peradilan untuk meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan penyusunan undang-undang yang lebih sistematis dan efektif.
-Konsep aturan primer dan sekunder menurut H.L.A. Hart membantu memahami bahwa hukum memerlukan otoritas dan kekuatan mengikat untuk berfungsi efektif. Di Indonesia, hal ini penting agar hukum memiliki legitimasi dan diterima oleh masyarakat serta penguasa.
Â
Â
ANALISIS PERKEMBANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA DENGAN PEMIKIRAN MAX WEBER DAN HERBERT LIONEL ADOLPHUS HART
A. Dari Sudut Pandang Max Weber
1. Nilai Agama sebagai Motor Ekonomi, yaitu prinsip-prinsip Islam Pemikiran Max Weber tentang rasionalisasi dan birokrasi tercermin dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia melalui penerapan sistem keuangan yang sistematis, struktur kelembagaan yang terorganisir, dan integrasi nilai-nilai Islam dalam praktik ekonomi modern. Hal ini menunjukkan perpaduan antara prinsip syariah dan pendekatan rasional dalam pengelolaan ekonomi.
2. Pemikiran tentang struktur hukum diterapkan dalam ekonomi syariah melalui kodifikasi prinsip syariah dan standardisasi kontrak. Aturan primer meliputi ketentuan transaksi, sedangkan aturan sekunder mencakup pembentukan fatwa dan penyelesaian sengketa. Pengakuan hukum terhadap regulasi syariah dan kesadaran masyarakat akan prinsip syariah juga menjadi bagian penting dalam penerapan ekonomi syariah.
B. Dari sudut pandang Herbert Lionel Adolphus Hart
1. Modernisasi hukum di Indonesia dilakukan melalui perbaikan regulasi dan reformasi peradilan untuk meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan penyusunan undang-undang yang lebih sistematis dan efektif.
2. Konsep aturan primer dan sekunder menu membantu memahami bahwa hukum memerlukan otoritas dan kekuatan mengikat untuk berfungsi efektif. Di Indonesia, hal ini penting agar hukum memiliki legitimasi dan diterima oleh masyarakat serta penguasa.
3. Aturan sekunder  berperan penting dalam memastikan legitimasi hukum di Indonesia dengan mengatur proses legislasi dan peradilan. Hal ini memungkinkan hukum untuk berkembang dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman melalui prosedur yang sah dan terstruktur.
4. Masyarakat Indonesia yang menginternalisasi nilai-nilai syariah cenderung mematuhi hukum ekonomi syariah karena keyakinan pribadi, bukan hanya karena kewajiban hukum. Ini meningkatkan legitimasi dan penerimaan hukum syariah dalam masyarakat.
KESIMPULAN
Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart memiliki Gagasan  tentang rasionalisasi hukum dan struktur aturan hukum masih sangat relevan dalam menganalisis dan mengembangkan sistem hukum di Indonesia. Pemikiran mereka dapat menjadi landasan penting untuk menciptakan sistem hukum yang modern, adil, dan stabil, serta mampu menjawab tantangan masyarakat multikultural Indonesia dengan lebih baik. Dengan menerapkan prinsip-prinsip rasional-legal dan struktur aturan yang jelas, sistem hukum di Indonesia dapat lebih efektif dalam menjaga keadilan dan stabilitas sosial.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI