Mohon tunggu...
miftahulhuda
miftahulhuda Mohon Tunggu... mahasiswa

232111208

Selanjutnya

Tutup

Hukum

pokok pemikiran MARX WEBER dan Herbert Lionel

28 April 2025   06:55 Diperbarui: 28 April 2025   10:54 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Tindakan yang meliputi pengaruh positif dari suatu situasi, tindakan yang sengaja diulang serta

tindakan dalam bentuk persetujuan diam-diam.

4. Tindakan itu diarahkan pada seseorang atau pada beberapa individu.

5. Tindakan itu memperhatikan tindakan orang lain dan terarah kepada orang lain itu1n. Beberapa pokok pemikiran utamanya :

 
1. Tipe-tipe Otoritas, dibagi menjadi :  
a) Otoritas Tradisional, yaitu bersumber dari kepercayaan dan warisan keluarga atau suku. Masyarakat menerima dan menghormati individu yang berasal dari garis keturunan tertentu karena tradisi dan warisan yang telah ada sejak lama. Contohnya, seorang kyai yang memiliki keturunan yang juga menjadi kyai, meskipun mungkin tidak memiliki kemampuan yang memadai, tetap dihormati dan dipercaya oleh masyarakat karena kesakralan tradisi dan warisan keluarga tersebut.
b) Otoritas Karismatik, yaitu didasarkan pada anggapan bahwa seorang pemimpin memiliki kelebihan atau kemampuan luar biasa. Hal ini membentuk hubungan kuat antara pemimpin dan pengikut, serta dapat memiliki dampak besar dalam sejarah dan masyarakat.
c) Rasionalitas, yaitu Hukum memiliki peran penting dalam mengatur perilaku manusia dan menjaga ketertiban sosial. Sebagai alat kontrol sosial, hukum menetapkan standar perilaku yang diharapkan dan memberikan konsekuensi bagi pelanggar. Dengan demikian, hukum menciptakan lingkungan yang aman dan teratur, serta mempromosikan perilaku yang sesuai dengan norma dan nilai masyarakat.
d) Otoritas legal-rasional Yaitu Otoritas rasional-legal didasarkan pada peraturan dan hukum yang adil. Pemimpin dipilih melalui proses yang sah. Tindakan sosial dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis: rasional instrumental, rasional nilai, emosional, dan tradisional.
 
-Penegakan hukum yang adil dan konsisten sangat penting untuk memastikan keadilan dan keamanan. Masyarakat Penegakan hukum yang adil dan konsisten menciptakan keadilan dan keamanan, membuat masyarakat merasa nyaman dan percaya diri. Hukum juga membentuk perilaku masyarakat yang lebih baik dengan memberikan standar perilaku yang jelas.

-Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai pengatur sosial Hukum berperan sebagai pengatur sosial yang menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, hukum juga mengalami rasionalisasi, yaitu pembuatan aturan berdasarkan logika formal, bukan agama, emosi, atau tradisi.

B. Pokok Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart

Herbert Lionel Adolphus Hart (1907–1992) adalah seorang filsuf hukum asal Inggris  1. Pokok Pemikiran Max WeberMax Weber adalah sosiolog dan filsuf yang terkenal dengan pemikirannya tentang hubungan antara masyarakat, hukum, dan ekonomi.
a) Rasionalisasi hukum, Weber menyatakan bahwa hukum yang baik harus sistematis, logis, dan konsisten, dengan prinsip-prinsip yang universal dan dapat diprediksi, bukan berdasarkan tradisi atau karisma individu.
b) Secondary Rules, yaitu mengatur cara mengidentifikasi, mengubah, atau menegakkan primary rules, seperti aturan tentang bagaimana undang-undang dibuat atau diubah.
c) Tipe-tipe otoritas yaitu Weber membagi otoritas menjadi tiga jenis: tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Otoritas rasional-legal penting dalam hukum karena penegakannya didasarkan pada aturan dan prosedur formal yang jelas.
 
 
PENDAPAT PRIBADI TENTANG PEMIKIRAN MAX WEBER DAN HERBERT LIONEL ADOLPHUS HART DI MASA KINI :
-Modernisasi hukum di Indonesia dilakukan melalui perbaikan regulasi dan reformasi peradilan untuk meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan penyusunan undang-undang yang lebih sistematis dan efektif.
-Konsep aturan primer dan sekunder menurut H.L.A. Hart membantu memahami bahwa hukum memerlukan otoritas dan kekuatan mengikat untuk berfungsi efektif. Di Indonesia, hal ini penting agar hukum memiliki legitimasi dan diterima oleh masyarakat serta penguasa.
 
 
ANALISIS PERKEMBANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA DENGAN PEMIKIRAN MAX WEBER DAN HERBERT LIONEL ADOLPHUS HART

A. Dari Sudut Pandang Max Weber

1. Nilai Agama sebagai Motor Ekonomi, yaitu prinsip-prinsip Islam Pemikiran Max Weber tentang rasionalisasi dan birokrasi tercermin dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia melalui penerapan sistem keuangan yang sistematis, struktur kelembagaan yang terorganisir, dan integrasi nilai-nilai Islam dalam praktik ekonomi modern. Hal ini menunjukkan perpaduan antara prinsip syariah dan pendekatan rasional dalam pengelolaan ekonomi.
2. Pemikiran tentang struktur hukum diterapkan dalam ekonomi syariah melalui kodifikasi prinsip syariah dan standardisasi kontrak. Aturan primer meliputi ketentuan transaksi, sedangkan aturan sekunder mencakup pembentukan fatwa dan penyelesaian sengketa. Pengakuan hukum terhadap regulasi syariah dan kesadaran masyarakat akan prinsip syariah juga menjadi bagian penting dalam penerapan ekonomi syariah.

B. Dari sudut pandang Herbert Lionel Adolphus Hart

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun