1. Modernisasi hukum di Indonesia dilakukan melalui perbaikan regulasi dan reformasi peradilan untuk meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan penyusunan undang-undang yang lebih sistematis dan efektif.
2. Konsep aturan primer dan sekunder menu membantu memahami bahwa hukum memerlukan otoritas dan kekuatan mengikat untuk berfungsi efektif. Di Indonesia, hal ini penting agar hukum memiliki legitimasi dan diterima oleh masyarakat serta penguasa.
3. Aturan sekunder  berperan penting dalam memastikan legitimasi hukum di Indonesia dengan mengatur proses legislasi dan peradilan. Hal ini memungkinkan hukum untuk berkembang dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman melalui prosedur yang sah dan terstruktur.
4. Masyarakat Indonesia yang menginternalisasi nilai-nilai syariah cenderung mematuhi hukum ekonomi syariah karena keyakinan pribadi, bukan hanya karena kewajiban hukum. Ini meningkatkan legitimasi dan penerimaan hukum syariah dalam masyarakat.
KESIMPULAN
Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart memiliki Gagasan  tentang rasionalisasi hukum dan struktur aturan hukum masih sangat relevan dalam menganalisis dan mengembangkan sistem hukum di Indonesia. Pemikiran mereka dapat menjadi landasan penting untuk menciptakan sistem hukum yang modern, adil, dan stabil, serta mampu menjawab tantangan masyarakat multikultural Indonesia dengan lebih baik. Dengan menerapkan prinsip-prinsip rasional-legal dan struktur aturan yang jelas, sistem hukum di Indonesia dapat lebih efektif dalam menjaga keadilan dan stabilitas sosial.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI