Mohon tunggu...
Mifta Huda
Mifta Huda Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

pandangan hukum agama terdapat lemahnya hukuman konvensional indonesia

23 Desember 2016   18:20 Diperbarui: 2 Maret 2017   22:00 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Indonesia adalah negara pluralisme, yang di dalamnya sangat beraneka ragam adat istiadat dan budaya, di indonesia juga terdapat hukum yang prulal, yaitu hukum adat yang di setiap daerah memiliki perbedaan gaya aturan masing masing,dan juga hukum agama yang bersumber dari kitab, serta memiliki hukum Nasional, hukum negara yaitu undang undang yang berasal dari peninggalan belanda yang dulu pernah menjajah indonesia.

Kali ini yang saya jadikan sorotan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kitab ini merupakan salah satu produk hukum peninggalan jaman kolonial Belanda. UU ini masih banyak kelemahan dalam hal kasus maupun sanksi, salah satunya tercermin dalam rumusan Pasal 284 KUHP yang isinya memuat tentang tindak pidana perzinaan. Rumusan tindak pidana zina dalam Pasal 284 KUHP adalah perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka. Hukuman menurut KUHP adalah maksimal sembilan bulan penjara. Dan juga kasus dalam pasal ini juga sangat lemah, kerena KUHP ini menganggap hubungan intim yang di lakukan bagi orang yang belum menikah bukan sebagai tindak pidana, dan juga hukuman dalam pasal tersebut bisa di katakan masih lemah.

Pengaturan inilah yang menyebabkan di indonesia masih banyak kasus perzinaan, terutama bagi individu yang belum menikah, buktinya masih maraknya PSK di berbagai tempat,banyaknya kasus hamilnya siswi SMA dan yang paling memprihatinkan adalah maraknya kasus asusila di bawah umur dan munculnya virus HIV. Keberadaan Pasal tersebut tentunya sudah sangat tidak relevan dan tidak dapat dikatakan bahwa Pasal tersebut efektif untuk mencegah kasus perzinaan di negara indonesia ini.

Berbeda dengan Hukum pidana islam tentang kasus zina, mengutip dalam kitab At Ta’liqat Ar radhiyyah ‘Ala Ar raudhah An nadiyyah, 3/270, karya Syaikh Al Albani di terangkan bahwa, yang di maksud zina adalah itkholul kasafah ila farji an nassai al mahromi, yaitu masuknya kelamin laki laki ke dalam kelamin perempuan yang bukan mahromnnya, jadi jelas bahwa zina yang di lakukan orang yang tidak terikat pernikahan sudah termasuk tindak pidana dan harus pula di kenai sanksi.

Jenis hukumnya pun mempunyai keunggulan di banding dengan KUHP, dalam hukum pidana islam zina yang di lakukan seorang yang sudah mempunyai suami/istri(muhsan), maka hukumanya adalah rajam (di lempari batu sampai meninggal), hukum uni terdapat dalam hadits nabi, kalau di terapkan di indonesia bisa di katakan hukuman mati, tentunya bisa membuat jera dan efektif dalam hal pencegahan. sedangkan zina yang di lakukan oleh orang yang belum terikat pernikahan(ghoiru muhsan), maka hukumanya adalah di cambuk seratus kali dan kemudian di asingkan, sanksi ini di terangkan dalam al quran QS an nur ayat 2 dan Hadits, bila di terapkan di indonesia bisa di ganti hukuman lain yang bisa membuat jera dan takut untuk mengulangi bagi si pelaku.

Dalam hal inilah perlunya RUU KUHP, hukum Islam perlu masuk sebagai bahan untuk merevisi peraturan tentang perzinaan ini, karena dalam hukum islam yang mengatur tentang pidana perzinaan memiliki keunggulan di bandingkan KUHP, dari segi kasus dan sanksi jelas hukum islam memiliki hukum yang bisa dikatakan cukup tegas dan bisa membuat jera, sehingga bisa mengurangi kasus perzinaan yang sudah membudaya di negeri ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun