Mohon tunggu...
Michael The
Michael The Mohon Tunggu... Lainnya - B.E(Civ)(Hons)

Manusia biasa yang suka menuangkan pikirannya terhadap hal-hal yang terjadi disekitarnya. Pro Kontra biasa asal disertai pemikiran dan perasaan yang beralasan. Selamat menikmati.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pikiran dan Perasaan #2 - "Cipta Kerja atau Cipta Keributan?"

20 Oktober 2020   21:51 Diperbarui: 20 Oktober 2020   22:39 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari kedua pemaparan diatas sebenarnya jika kedua perspektif tersebut dikolaborasikan, maka UU Cipta Kerja ini sangatlah masuk akal untuk dibuat dimana keresahan kedua belah pihak dapat diakomodir oleh UU ini. Pemerintah dapat tambahan lapangan pekerjaan dan masyarakat yang menganggur dapat masuk ke dalam perusahaan-perusahaan yang baru berinvestasi di Indonesia (walaupun butuh proses dan tidak dalam waktu yang sangat dekat). Masalah utama yang dapat diidentifikasi adalah kurangnya komunikasi pemerintah dalam menyampaikan tujuan dan prinsip dari UU Cipta Kerja tersebut serta kecerobohan sebagian masyarakat yang terlalu cepat "menelan" informasi yang beredar secara mentah. Kedua hal ini yang mengakibatkan ketidaksingkronisasian antara tujuan baik pemerintah dan kebutuhan masyarakat sehingga masyarakat terlanjut berPIKIR dan meRASA bahwa ada sesuatu yang coba disembunyikan oleh pemerintah. Hal ini yang perlu segera diperbaiki agar tujuan baik dari UU ini dapat terealisasi dengan semestinya dan meberi manfaat bagi para pekerja di Indonesia. Beberapa anggota dewan dan menteri juga sudah mulai mencoba mengklarifikasi tentang isu-isu yang beredar di media sosial melalui berbagai platform seperti instagram, twitter dan youtube. Hanya saja klarifikasi tersebut masih kalah suara dan tenggelam peredarannya dibandingkan dengan isu-isu yang kurang benar (hoax lebih gampang berkembang dibanding informasi faktual). Maka dari itu, kita harapkan komunikasi akan lebih intens terjalin antara pembuat kebijakan dan masyarakat agar maksud pemerintah dan keinginan pekerja dapat terjalin dengan baik untuk Indonesia yang lebih baik. 

Ulasan diatas hanya fokus pada isu yang beredar luas dan hanya sedikit menyinggung tentang isi dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sebenarnya. Tulisan ini juga hanya PIKIRAN dan PERASAAN pribadi penulis dalam menanggapi demo penolakan-penolakan UU yang masih terjadi di beberapa daerah. Semoga kedepannya pemerintah dapat menawarkan solusi terbaik untuk mengakomodir pihak-pihak yang masih kontra terhadap pengesahan UU ini. Sangat wajar jika beberapa pihak berPIKIR bahwa UU ini bermuatan politik dan ingin menguntungkan pihak tertentu namun hal ini tidak bisa dipungkiri dan dihindarkan di dalam sistem pemerintahan yang kita anut. Yang terbaik adalah bagaiman caranya kita dapar terus mengawasi implementasi akan UU ini dan jika kedepannya terdapat kecacatan maka perlu tindakan yang sesuai untuk menentang kecacatan yang sengaja maupun tidak sengaja dibuat. Semoga kita terutama para pekerja yang akan terdampak oleh UU ini mendapatkan hasil yang positif dalam proses implementasinya dan dapat berkontribusi untuk kemajuan bangsa Indonesia. 

Salam hangat, 

MT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun