Mohon tunggu...
Muhammad Faruq Fauzi
Muhammad Faruq Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Anda bingung harus ngapain? Belajar Anda tidak tau mau ngapain? Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tinjauan Kebebasan Berekspresi di Media Sosial

2 Mei 2024   00:42 Diperbarui: 2 Mei 2024   00:46 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pembatasan berekspresi di media sosial seperti yang dimuat dalam kompas.com pada 27/07/2022 yang berjudul UU ITE Dinilai Masih berorientasi Pengekangan Hak Kebebasan Berekspresi. Dalam UU tersebut badan regulasi diberikan wewenang untuk mengawasi dan menghukum konten-konten yang dianggap meresahkan atau menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar.

Pembatasan ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak kewarganegaraan, terutama hak untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam kehidupan politik dan sosial. Langkah-langkah ini bisa memicu ketidakpuasan publik di kalangan publik yang melihatnya sebagai pembatasan atas kebebasan mereka untuk berekspresi. Pertanyaan akan muncul dari masyarakat apakah langkah-langkah yang diambil pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi yang telah ditetapkan. Apakah undang-undang baru yang diajukan sesuai dengan prinsip=prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat yang diakui dalam konstitusi? Apakah kewenangan yang diberikan kepada badan regulasi sesuai dengan pembagian kekuasaan yang diatur dalam konstitusi? Pertanyaan-pertanyaan akan timbul karena dalam konstitusi terdapat prinsip dan aturan dasar yang mengatur pembagian kekuasaan, hak-hak individu, dan hubungan antara pemerintah dan warga negara. Langkah-langkah pemerintah untuk membatasi kebebasan di media sosial juga harus dianalisis dari sudut pandang konstitusionalisme, apakah pemerintah bertindak sesuai dengan hukum dan prinsip dalam konstitusionalisme juga harus dicari bukti dan pernyataan pemerintah tentang tidak sewenang-wenangnya dalam mengambil kebijakan ini.

Pembatasan kebebasan berekspresi di media sosial bisa sangat mempengaruhi identitas nasional dengan memoderasi atau membatasi berbagai sudut pandang, opini dan pemikiran yang mencerminkan keragaman masyarakat. Jika kebijakan tersebut memicu polarisasi atau meningkatkan ketegangan antara kelompok-kelompok dalam masyarakat, ini dapat mengancam integritas identitas nasional. 

Di mana tersorot pentingnya mengatasi perbedaan dan konflik internal untuk membangun kesatuan nasional yang kokoh, meskipun pembatasan ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk mempromosikan integrasi nasional dengan membatasi konten yang dianggap meresahkan atau memecah belah masyarakat, pendekatan ini juga merupakan sarana penting untuk menyuarakan kekhawatiran dan memperjuangkan keadilan sosial yang juga merupakan bagian dari proses integrasi nasional. 

Karena kewarganegaraan yang kuat dan inklusif adalah landasan bagi pembangunan masyarakat yang demokratis dan stabil. Pembatasan yang tidak seimbang atau diskriminatif dapat merugikan hak-hak kewarganegaraan individu serta mengurangi partisipasi dan rasa memiliki terhadap negara.

Langkah-langkah pemerintah untuk membatasi kebebasan berekspresi di media sosial dapat memunculkan banyak pertanyaan yang membutuhkan pemikiran mendalam. Kebijakan pemerintah tersebut haruslah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial untuk memastikan bahwa masyarakat dapat tetap bersatu dan berprogessi dalam keragaman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun