Mohon tunggu...
M Hadi Saputra
M Hadi Saputra Mohon Tunggu... Ilmuwan - Peneliti di Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2LHK) Aek Nauli

Alumni Mahasiswa Linkage program Magister ITB dan Hiroshima University Alumni Mahasisiwa Kehutanan UGM Tertarik dengan IPTEK Kehutanan dan Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peneliti tanpa BRIN

27 Februari 2021   22:01 Diperbarui: 27 Februari 2021   22:28 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sesuai amanat pasal 48 dari Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK) tahun 2019 mengamanatkan pembentukan lembaga yang menaungi dan mengarahkan kegiatan penelitian yang ada di Indonesia. Atas dasar tersebut makan lahirnya lembaga yang disebut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hingga saat ini, BRIN masih terikat dengan Kementerian Riset dan Teknologi (KemenRistek). 

Keberadaan BRIN diharapkan mampu mengakomodir para peneliti di kementerian dan lembaga untuk sinergis dan terarah. Namun, dalam prakteknya terdapat perbedaan pandangan. Apakah BRIN hanya berfungsi sebagai koordinator dan pengarah atau menjadi lembaga penting seluruh peneliti yang ada di kementerian dan lembaga. Hal ini menjadi permasalahan yang menyebabkan posisi para peneliti terkatung-katung.

Sesuai dengan arahan Presiden, kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) hanya akan dilakukan dan diamanatkan pada satu lembaga saja yaitu BRIN. Sehingga seluruh litbangjirap di setiap kementerian dan lembaga (K/L) akhirnya harus dihapuskan. 

Permasalahan menjadi semakin pelik dimana setiap peneliti di K/L akhirnya harus memilih apakah tetap di K/L dengan konsekuensi beralih fungsi atau siap untuk pindah dengan jabatan peneliti dengan masalah keberadaan BRIN yang masih di awang-awang. 

Keberadaan BRIN hingga kini tidak diketahui bentuk organisasinya. Pembentukan BRIN telah lama molor. Dilema muncul kepada para peneliti yang ingin tetap eksis dalam bidang penelitian untuk bertahan dalam terpaan ketidakpastian. 

Akhirnya, saat K/L dengan cepat menghilangkan tugas litbangjirap, setiap peneliti dengan amat sangat terpaksa harus merelakan status fungsional peneliti menjadi fungsional lainnya. Hal yang lucu disaat jumlah peneliti dianggap sangat sedikit dalam menaungi tugas yang sangat besar di masa mendatang namun tidak disokong dengan kebijakan yang jelas. 

Cita-cita bangsa yang sangat besar untuk 2045 yang berdaya saing melalui inovasi dan iptek yang maju tidak akan tercapai jika hanya untuk pembentukan organisasi saja mengalami kendala yang sangat panjang. Akankah penelitian dan inovasi hanya akan menjadi bualan belaka ataukah kita konsisten untuk merealisakannya dengan kebijakan yang tegas demi masa depan Indonesia yang gemilang. Hanya waktu yang dapat menjawabnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun