Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Peneliti tanpa BRIN

27 Februari 2021   22:01 Diperbarui: 27 Februari 2021   22:28 510 0
Sesuai amanat pasal 48 dari Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK) tahun 2019 mengamanatkan pembentukan lembaga yang menaungi dan mengarahkan kegiatan penelitian yang ada di Indonesia. Atas dasar tersebut makan lahirnya lembaga yang disebut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hingga saat ini, BRIN masih terikat dengan Kementerian Riset dan Teknologi (KemenRistek). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun