Mohon tunggu...
M GilangRamadhan
M GilangRamadhan Mohon Tunggu... Novelis - penulis Novel, Pecandu Sastra, seorang Santri

Sebuah Platform bagi kaum Millenial dalam meraup gagasan dan bertukar informasi terkini terkait Pemuda, Ekonomi dan Politik. #PemudaagenperubahanBangsa Email:mgilangramadan20@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensikah RUU HIP?

1 Juli 2020   15:44 Diperbarui: 1 Juli 2020   16:16 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maka dari itu, kita pun selaku Masyarakat Indonesia patut untuk bisa mengambil sikap dalam hal tersebut, karena ini bukanlah persoalan ranah kecil yang sifat nya hanya Aparat Negara yang mampu mengambil peran, namun ini terkait keutuhan kesatuan Republik Indonesia. Maka ini pun urgensi nya ada pada pundak seluruh warga Negara Indonesia yang bersangkutan.

Kita pun tentu mengetahui terkait Pancasila yang menjadi sebuah landasan kenegaraan, bagaimana Tuhan menjadi poros kehidupan dan nilai Keagamaan menjadi sebuah tiang penopang bagi Negara ini. Maka, jika RUU HIP ini disahkan. Hal-hal dasar dan pokok yang di atas pun akan hilang terkikis dengan kebijakan yang akan di usung tersebut. maka dari itu, kitapun selaku Masyarakat patut untuk saling bersinergi, bekerjasama dan saling menjaga keutuhan NKRI. Pantau terus jalan nya konstitusional yang ada dan saat nya seluruh lapisan Masyarakat untuk mengambil peran. Kalau bukan kita, lantas siapa lagi?. Maka saat ini, keutuhan NKRI ada di tangan kita.  

[1] Nur Rohmi Aida.Apa Itu RUU HIP yang di persoalkan oleh NU & Muhammadiyyah.https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/17/062559765/apa-itu-ruu-hip-yang-dipersoalkan-nu-dan-muhammadiyyah.(Rabu/17/06/2020).

 [2] Tolak RUU HIP, Majelis Ulama Indonesia: Secara Terselubung Ingin Melumpuhkan Keberadaan Sila Pertama. https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/12/tolak-ruu-hip-majelis-ulama-indonesia-secara-terselubung-ingin-melumpuhkan-keberadaan-sila-pertama.(Jumat/12/06/2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun