Mohon tunggu...
Mohamad Fikri Fakhriyan
Mohamad Fikri Fakhriyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

life long learning

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pelatihan sebagai Upaya Peningkatan Kompetensi Seseorang

22 Juni 2022   08:09 Diperbarui: 22 Juni 2022   08:26 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hallo sobat kompasiana! 

Seperti yang kita ketahui dalam mendapatkan tanggung jawab ataupun tugas, diperlukan penyesuaian ataupun adaptasi dalam menyelesaikan task atau pekerjaan tersebut.

Apakah kompetensi yang kita miliki sudah sesuai dengan requirements atau syarat standar dalam mendapatkan tanggung jawab tersebut? Apabila kita tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan maka akan terjadi masalah mengenai performance kita dalam bekerja.

Masalah timbul dikarenakan ada kesenjangan antara kenyataan yang ada tidak sesuai dengan kenyataan yang diinginkan.

Dengan begitu sesuai dengan Sisdiknas No 20 Tahun 2003 menjelaskan terdapat 3 Jalur Pendidikan yaitu Pendidikan Formal, Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Informal. Disini kita akan membahas mengenai Jalur Pendidikan Non-Formal.

Pendidikan Non-Formal merupakan jalur pendidikan yang dilaksanakan diluar pendidikan Formal (Contohnya SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi) yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 

Fungsi Pendidikan Non-Formal yaitu sebagai pelengkap, penambah dan pengganti pendidikan formal sehingga masyarakat yang memiliki keterbatasan atau kesulitan dalam mengakses pendidikan dapat tercover dengan baik. Hal ini menjadi upaya dalam mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Salah satu Pendidikan Non-Formal yang dapat mengatasi permasalahan didalam bidang pekerjaan serta meningkatkan kompetensi seseorang yaitu Pelatihan.

Di dalam UU No 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Kompetensi secara umum dapat di definisikan sebagai suatu keahlian yang dimiliki oleh setiap individu dalam melakukan suatu tugas atau pekerjaan pada bidang tertentu, yang disesuaikan dengan amanah atau jabatan yang sudah diberikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun