Dizaman sekarang merokok sudah menjadi hal yang lumrah dikalangan masyarakat dari golongan bapak"sampai remaja, namun jika dilihat dari prefektif islam mrokok itu dilarang.(QS. Al Baqarah: 195).
Merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Sehingga perlu kesadaran ini untuk menjauhi kebiasaan merokok.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!