Mohon tunggu...
Meyra Tabitha
Meyra Tabitha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemukiman dengan Efek Sampingnya

5 Oktober 2022   20:17 Diperbarui: 5 Oktober 2022   20:25 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jumlah penduduk yang berada dalam suatu wilayah tentu akan selalu mengalami perubahan. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah penduduk Indonesia yang semakin meningkat dari waktu ke waktu. 

Menurut data yang dirilis oleh Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil, diketahui jumlah penduduk Indonesia di tahun 2021 adalah sekitar 273 juta jiwa. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat terdapat 275,77 juta jiwa pada pertengahan tahun. Dilihat dari kedua data tersebut, terbukti jelas bahwa jumlah penduduk di Indonesia terus meningkat tiap tahunnya.

Kabupaten Jember yang menjadi salah satu kabupaten yang ada di Indonesia ini juga turut mengalami peningkatan laju pertumbuhan penduduk. Sensus Penduduk 2020 mencatat bahwa jumlah penduduk Kabupaten Jember pada tahun 2020 mengalami peningkatan sekitar 204.003 jiwa. 

Hal tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Jember mengalami peningkatan jumlah penduduk sebesar 8,75% dari jumlah penduduk pada tahun 2010 yang pada awalnya hanya sebanyak 2.332.726 jiwa menjadi 2.536.792 jiwa pada bulan September 2020.

Perubahan jumlah penduduk yang terjadi di Kabupaten Jember dalam setiap dekade ini tentu akan berdampak pada ketersediaan lahan yang ada. Jumlah penduduk yang cenderung meningkat tiap tahunnya akan menjadi faktor utama dalam jumlah lahan yang semakin berkurang. 

Peningkatan jumlah penduduk yang ada di wilayah Kabupaten Jember bukan hanya disebabkan oleh angka kelahiran yang meningkat, namun juga disebabkan oleh adanya urbanisasi.  

Penduduk yang berada dalam suatu wilayah akan selalu melakukan kegiatan sosial ekonomi. Untuk melakukan kegiatan tersebut, masyarakat memerlukan ruang atau lahan. Jumlah penduduk sangat berpengaruh terhadap ketersediaan lahan, dimana dengan adanya peningkatan jumlah penduduk, menyebabkan kebutuhan lahan semakin tinggi.  

Hal inilah yang memicu terjadinya permasalahan kota yang dimana kebutuhan lahan semakin tinggi namun ketersediaan lahannya terbatas. Tidak adanya rancangan tata kota dan wilayah yang baik juga dinilai dapat memperkeruh persoalan ini. Kebutuhan lahan ini biasanya digunakan sebagai sarana tempat tinggal seperti perumahan atau pemukiman.

Pengertian perumahan menurut Undang-undang 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yaitu kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. 

Sementara pengertian dari pemukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa perumahan dan pemukiman ini merupakan sebuah kebutuhan primer yang harus dimiliki dengan tujuan untuk menunjang kelangsungan hidup manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun