Pengakuan terhadap nilai sejarah dan keunikan Rumah Lontiak akhirnya mendapat tempat resmi di tingkat nasional.
Sejak tahun 2017, Rumah Lontiak telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Status ini menegaskan bahwa Rumah Lontiak bukan sekadar simbol arsitektur tradisional, tetapi juga identitas kultural yang mencerminkan harmoni antara adat Minangkabau dan Melayu di Kampar.
Penetapan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Riau, khususnya Kampar, agar terus melestarikan nilai-nilai luhur, teknik bangunan, dan filosofi kehidupan yang terkandung di dalamnya.
Sebab, menjaga Rumah Lontiak berarti menjaga arah pelayaran sejarah yang telah diwariskan oleh leluhur.
Penutup: Menyemai Ingatan, Menjaga Warisan
Rumah Lontiak bukan sekadar peninggalan arsitektur, melainkan narasi peradaban.
Ia menyimpan jejak kebijaksanaan Melayu Tua, semangat bahari, serta harmoni Minangkabau yang berakar kuat di bumi Kampar.
Seperti kapal pencalang yang tak gentar menghadapi ombak, Rumah Lontiak adalah simbol keteguhan jati diri masyarakat Kampar  berakar di masa lalu, namun tetap lentur mengikuti zaman.
Kini, tugas generasi muda Kampar adalah menyemai kembali ingatan itu, agar Rumah Lontiak tak hanya menjadi foto atau fosil di tepian sejarah, melainkan kembali menjadi lambang kebanggaan dan arah pelayaran budaya Kampar menuju masa depan.
Kampar memang Melayu tua.
Dan Rumah Lontiak adalah pusaka yang mengingatkan kita, bahwa sejauh mana pun kita melangkah, akar budaya tetaplah tempat kita berlabuh.
Penulis: Merza Gamal (Penjelajah Budaya Nusantara)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI