Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Pengasuhan Anak di Kantor untuk Meningkatkan Kualitas Hidup dan Produktivitas Pekerja

20 September 2023   06:37 Diperbarui: 20 September 2023   06:40 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

Budaya kerja telah mengalami transformasi yang signifikan, terutama bagi para orang tua yang memiliki bayi dan anak kecil. Pandemi COVID-19 telah memunculkan tantangan besar, terutama dalam konteks pengasuhan anak.

Orang tua yang bekerja, khususnya ibu yang memiliki anak usia prasekolah, kini berhadapan dengan dilema berat dalam menjalankan peran ganda mereka di tempat kerja dan dalam memenuhi kebutuhan pengasuhan anak yang terus berlanjut.

Memahami Tantangan Orang Tua yang Bekerja

Survei yang dilakukan oleh McKinsey dan Marshall Plan for Moms telah mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi oleh orang tua yang bekerja, terutama mereka yang memiliki anak berusia lima tahun ke bawah.

Tantangan-tantangan tersebut meliputi aspek keterjangkauan, kualitas layanan pengasuhan anak, keandalan, kenyamanan, dan aksesibilitas penitipan anak. Semua ini telah memunculkan pertanyaan krusial tentang bagaimana perusahaan dapat membantu orang tua yang bekerja untuk mengatasi hambatan ini dan memungkinkan mereka untuk tetap produktif di tempat kerja.

Di Indonesia juga telah ada peraturan yang mendukung keberadaan Taman Pengasuhan Anak (TPA) di tempat kerja. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 5 tahun 2015 telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk penyediaan fasilitas TPA di tempat kerja.

Panduan teknis tentang penyelenggaraan TPA telah ada sejak tahun 2011. Hal tersebut menciptakan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan-perusahaan untuk memahami pentingnya TPA dan bagaimana mengimplementasikannya.

Namun demikian, meskipun ada regulasi yang mendukungnya, tidak semua perusahaan di Indonesia telah menerapkan fasilitas TPA di tempat kerja mereka. Tantangan utama adalah menciptakan sinergi dari berbagai pihak dan pemahaman bahwa TPA bukan hanya untuk kebutuhan pegawai, tetapi juga memiliki manfaat strategis bagi perusahaan.

Dukungan Perusahaan untuk Pengasuhan Anak Karyawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun