Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency Artikel Utama

Mekanisme Bukti Kepemilikan Cryptocurrency Melalui Blockchain

9 Januari 2023   12:51 Diperbarui: 2 Februari 2023   13:30 1679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image: Cryptocurrency melalui blockchain (File by Merza Gamal, photo-photo dari Forbes)

Sistem PoW yang mengarahkan sumber daya komputer berkekuatan tinggi untuk memecahkan teka-teki menggunakan lebih banyak listrik. 

Oleh karena itu, cryptocurrency yang menggunakan mekanisme konsensus Proof of Work (PoW) dikritik oleh banyak pihak karena konsumsi listriknya yang besar.

Sementara itu, Proof of Stake (PoS) prosesnya lebih cepat, dan menghindari pembakaran energi yang besar, serta tidak memerlukan peralatan komputasi khusus. Dengan alasan tersebut, PoS diperkenalkan sebagai protokol validasi untuk gelombang cryptocurrency dan altcoin yang lebih baru. 

Beberapa yang telah menggunakan protokol Proof of Stake, seperti  Tezos, Solana, Algorand, Cardano, Binance Smart Chain, Avalanche, EOS and Polkadot (Forbes, 12 Agustus 2021) menyukainya karena pengembalian pemrosesan yang lebih cepat dan skalabilitas yang dimungkinkan oleh biaya yang lebih rendah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun