Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berpengalaman di dunia perbankan sejak tahun 1990. Mendalami change management dan cultural transformation. Menjadi konsultan di beberapa perusahaan. Siap membantu dan mendampingi penyusunan Rancang Bangun Master Program Transformasi Corporate Culture dan mendampingi pelaksanaan internalisasi shared values dan implementasi culture.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Renungan Akhir Tahun: Pengendalian Diri dalam Membelanjakan Harta

31 Desember 2021   06:48 Diperbarui: 31 Desember 2021   07:51 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image: Photo Ilustrasi oleh Merza Gamal

Image: Photo Ilustrasi oleh Merza Gamal
Image: Photo Ilustrasi oleh Merza Gamal

Harta yang kita peroleh wajib melalui cara halal yang telah diatur secara jelas di berbagai ayat-ayat dalam Al Quran dan Hadist Rasullulah SAW. Demikian pula dalam menggunakan atau membelanjakan harta harus pula dengan cara yang baik demi memperoleh ridho Allah SWT serta tercapainya distribusi kekayaan yang adil di tengah-tengah masyarakat. Penggunaan atau pembelanjaan harta wajib dibatasi pada sesuatu yang halal dan sesuai Syariah. Dengan demikian, harta kita jangan sampai digunakan untuk perjudian, membeli minuman keras dan barang-barang yang diharamkan, membayar perzinahan, atau apa saja yang dilarang oleh Syariah.

Dalam menggunakan hartanya, seorang Muslim juga dianjurkan untuk menyimpan atau menginvestasikan hartanya sesuai dengan petunjuk yang telah digariskan oleh Al Quran dan Hadist. Jika ia menyimpan hartanya, hendaklah ia mengeluarkan zakat dan kewajiban lain yang berhubungan dengan itu; dan jika ia menginvestasikan hartanya, maka ia harus memilih bisnis yang halal dan menjauhi bisnis yang diharamkan serta menghindari transaksi bisnis yang mengandung riba. Seorang Muslim diperintahkan menanamkan modalnya dalam bisnis yang halal, meskipun mungkin akan menghasilkan keuntungan yang sedikit jika dibandingkan dengan investasi pada wilayah-wilayah yang haram.

Sistem pendistribusian penggunaan dan pembelanjaan harta kekayaan dalam Al Quran didasarkan pada anjuran infaq, yang akan memberikan garansi bagi tersebarnya secara meluas distribusi kekayaan. Sistem ini adalah sebuah antitesa dari praktek-praktek riba yang mengumpulkan kekayaan pada satu tangan dan pada saat yang bersamaan terdapat perlakuan eksploitatif terhadap masyarakat yang kurang mampu. Dua konsep itu, yakni infaq dan riba, sangat berseberangan secara mendasar, tujuan dan konsekuensinya. Konsep infaq, yakni membelanjakan harta kekayaannya demi kepentingan orang lain, sedangkan konsep riba adalah menggerogoti harta kekayaan orang lain secara tidak adil.

Al Quran memberikan kebebasan bagi pemilik harta untuk menggunakannya demi kepentingan dan kepuasan dirinya beserta keluarganya sebagaimana yang diungkapkan dalam Surah Ath Thalaaq ayat 7, dan Al Quran juga mencanangkan kewajiban bagi pemilik harta kekayaan untuk menyisihkan sebagian harta yang dimilikinya bagi orang-orang yang berhak menerimanya sebagaimana diungkapakan dalam Surah At Taubah ayat 34-35 & 60.

Seseorang yang membelanjakan harta di jalan Allah, berarti ia adalah seorang yang telah membangun hubungan dengan Allah dalam mencari nafkah hidup mereka, dan pahala mereka akan berlipat ganda. Rasulullah menyatakan bahwa seluruh manusia adalah satu "keluarga" Allah, dan manusia yang paling dekat kepada Allah adalah orang yang paling baik terhadap "keluarga" Nya.

Seorang Muslim hendaknya membelanjakan hartanya di jalan yang akan mengantar dirinya kepada kebahagiaan di "Yaumil Akhir" dan juga memberikan kebahagiaan kepada orang-orang miskin.

Al Quran dalam beberapa ayat mengutuk sifat tamak, kikir, dan penimbunan harta. Tamak dan kikir timbul pada diri seseorang akibat rasa cinta yang berlebihan pada dunia. Salah satu penyebab tamak dan kikir adalah "riba", karena merupakan factor utama timbulnya konsentrasi kekayaan. Penimbunan harta  dan terkonsentrasinya kekayaan pada segelintir orang dilarang secara tegas dalam Surah Al Hasyr ayat 7.

Menurut seorang ulama tingkat dunia, Mufti Muhammad Syafi', terkonsentrasinya kekayaan pada sekelompok orang tertentu merupakan sesuatu yang terkutuk dan dosa yang sangat memalukan, sedangkan eksistensi riba adalah instrumen utama yang melahirkan dan membuka koridor kejahatan, dan pelarangan riba adalah sebuah garansi yang akan sanggup menggempur pengkonsentrasian dan penimbunan harta menuju distribusi kekayaan yang merata.

Alasan lain mengapa penimbunan harta itu dikutuk adalah karena di samping ia menghambat sirkulasi normal kekayaan, ia juga merupakan tindakan kejahatan karena menimbulkan kerugian produksi, konsumsi dan perdagangan, atau dengan kata lain penimbunan harta akan menghambat jalannya aktivitas perekonomian secara luas.

Berdasarkan uraian singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa Al Quran telah dengan jelas memberikan gambaran dalam mengunakan atau membelanjakan harta kekayaan, yakni sebagai berikut:

  1. Menekankan perlunya infaq ;
  2. Melarang pemborosan harta dan menggunakannya dalam hal-hal yang dilarang oleh Syariah;
  3. Melarang riba, penimbunan harta, monopoli, kikir, tamak, dan semua bentuk kejahatan dan aktivitas yang tidak adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun