Mohon tunggu...
Mercy Sihombing Advokat
Mercy Sihombing Advokat Mohon Tunggu... Advokat

Hukum dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masa Depan Anak Lisa Mariana "binti RK"

17 April 2025   16:28 Diperbarui: 17 April 2025   16:29 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bertemu kolega,  Ridwan Kamil  dan Tim di Hotel Horison Ancol (Koleksi Foto Advokat Mercy Sihombing)

Artikel ini tidak berpihak pada dua insan manusia, yang diduga pernah melakukan hubungan perzinahan, inisial RK dan LM.  RK selama ini berhasil mencitrakan diri sebagai suami idaman, mesra dengan istri yang sudah puluhan tahun menemani.  Sementara LM alias Lisa Mariana konon dari keluarga miskin tetapi bisa jadi model aduhai yang berani berpose majalah dewasa, beberapa tahun lalu.  

Babak Pertama

Kedua insan ini mengaku pernah bertemu Juni 2021 di Palembang.  RK  yang sedang mengurusi rencana mesjid di Palembang terbukti bertemu LM yang sedang ada kerjaan.  Dalam jumpa pers 11 April lalu, LM tanpa tedeng aling-aling menegaskan, selama tiga hari dua malam, dia dan RK bersama terus di kamar Hotel Hotel Wyndham. "Saya satu kali pertemuan, terus tiga hari berhubungannya. Selama berhubungan, Ridwan Kamil tidak mau memakai alat kontrasepsi." Saat itu, Lisa berusia 21 tahun dan sedang dalam masa subur.

Masih versi LM --yang menurut saya perlu keberanian dan bermuka tebal untuk membeberkan aibnya sendiri-- setelah ber-aduhai di Palembang,   tiga minggu kemudian baru ketahuan dia hamil. "Saya menelepon Pak RK, saya bilang saya lagi hamil dan beliau menyuruh saya untuk menggugurkan kandungan saya, dengan alasan saya harus melanjutkan pendidikan saya, kala itu saya masih umur 21 tahun, dan dia mengirimkan sejumlah uang, uang itu digunakan untuk menggugurkan kandungan, tapi saya tidak lakukan itu, saya pakai uang itu untuk bertahan hidup." Sejak itu LM mengaku tidak pernah bertemu RK secara langsung.  

Babak Kedua

Belakangan ini. LM dan RK bertengkar hebat dan bikin geger satu negara. Kemungkinan  selama ini RK  "memelihara" LM dengan bukti transfer uang lewat ajudan RK. Namun sejak Sang oknum Arsitek Mesjid itu kehilangan jabatan dan gagal menjadi Gubernur, transferan ke LM sudah 8 bulanan berhenti. So mungkin ini masalah uang bukan politik. 

Selain transfer dengan besaran tak tentu, kemungkinan RK juga beneran memberi LM Rp 100 jutaan untuk menggugurkan kandungan. Namun, terinspirasi modus bos-bos pejabat hidung belang di film film,  saat pemberian uang,  mungkin LM "dipaksa" menandatangan dokumen bahwa RK tidak terlibat. 

Mungkin dokumen itu yang dipamerkan (dalam amplop coklat) oleh Ayu,  "makelar" yang mempertemukan RK dengan LM.  Sikap si Ayu yang  berpihak ke kubu RK malah menantang LM. Suasana memanas. LM buka jumpa pers membeberkan bukti, RK adalah ayah biologis. Jika lihat instagram LM, roman muka anak LM ini memang plek-keti-plek dengan RK. Namun pembuktian hukum harus lewat pengadilan, menggugat RK untuk tes DNA. Apalagi faktanya LM melahirkan anaknya secara prematur, yang bisa jadi senjata pihak RK.  Respon pengacara RK, dengan lihai, menyatakan mereka tunggu perintah pengadilan. 

Untuk mendapatkan perintah tes DNA pengadilan di Indonesia susah susah gampang. LM masukkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri, meminta tes DNA, untuk memastikan genetika, bahwa anak LM adalah benih RK.  Namun, Gugatan DNA di Indonesia tidak mudah Hakim kabulkan. Mengapa? Alasan bukti tidak cukup atau mungkin ada "KUHP" (Kasih Uang Habis Perkara) oleh pihak lawan.

Akan terjadi persidangan yang alot,  gugat menggugat dari Pengadilan Negeri digugat ke Pengadilan Tinggi lalu digugat lagi sampai Mahkamah Agung demi memaksa RK untuk tes DNA. Dan itu butuh waktu tahunan dan biaya. Apakah LM sanggup? 

Anggaplah akhirnya RK dipaksa tes DNA. Sejujurnya hasil tes DNA bisa diselewengkan. Sekalipun LM yakin haqul yaqin anaknya adalah murni benih RK, keyakinan itu bisa buyar.  Apa sih yang tidak bisa di "Konoha" ini, hitam jadi putih, putih jadi hitam. Selalu antisipasi jika Benih RK  dalam laporan tes DNA disulap, bukan benih genetika RK. 

Membaca kemungkinan itu, Tim Kuasa Hukum LM sudah mengibarkan bendera perdamaian. LM sudah meminta maaf ke istri sah RK. LM hanya menuntut biaya hidup anak, bukan minta dikawinin. Ini urusan uang, bukan politik.

Babak keempat

Terlepas RK mengakui atau tidak, dengan men-siasat-i hukum dan tes DNA, faktanya ada bocah perempuan  yang terlantar. Itulah concern saya, selaku ibu yang berprofesi Advokat yang pernah menangani nasib pilu, anak-anak yang jelas jelas punya ayah biologis dan tercantum dalam Akta Lahir.  Bagaimana pula jika anak LM tidak pernah diakui oleh ayah biologisnya.  

Bukan rahasia, penelantaran anak oleh ayah biologisnya terjadi dimana-mana. Jika diumpamakan, dari 1000 putusan pengadilan Indonesia, 999 cuma "macan kertas" alias tidak bisa dieksekusi. Mengapa putusan hakim cuma macan kertas? Karena jarang sekali dalam putusannya,  para Hakim (yang kebanyakan berjenis kelamin laki-laki) memberi sanksi denda  yang memaksa si ayah harus mematuhi putusan. Kalaupun anak-anaknya menuntut hak,  mereka harus membuat gugatan pengadilan, yang artinya butuh biaya yang tidak murah. Belum lagi ongkos emosional yang membuat anak-anak yang "dibuang ayahnya" sangat tertekan bathin. 

Di pihak lain, ayah ayah brengsek itu, tega bersiasat; penghasilannya menurun atau di-phk sehingga tidak berpenghasilan. Untuk hidupi diri sendiri saja dia pas-pas-an.  Padahal modusnya, ayah ayah brengsek itu sudah kebelet kawin lagi, menceraikan istri tua yang sudah memberinya anak-anak.  Si ayah --yang menghilang, atau mengaku tak sanggup membayar hak anak--  malah rela ber-happy-happy,  diporotin perempuan jalang, pelakor, sehingga  tidak ada uang lagi untuk membayar hak anak-anaknya.  

Apakah BPS atau KPAI atau Komnas Anak punya data,  berapa ribu anak yang ditelantarkan ayahnya?  Anak korban perceraian akan tinggal bersama ibunya.  Akhirnya sang ibu, istri yang sudah dikhianati suami, harus banting tulang menghidupi dia dan anak-anak. Itulah realitas banyak ibu janda. Modus ayah brengsek bisa juga terjadi pada ayah-ayah kaya raya Mungkin kasus RK masuk kategori ini. Pastinya  RK mampu membiayai seorang anak lagi, anak LM, yang kabarnya sudah 8 bulan ditelantarkan. 

Penelantaran Anak

Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP Pasal 304 sampai 308 tentang Penelantaran Anak. Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku bagianya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (dikonversi menjadi Rp 4,5 juta).

Khususnya Pasal 305 KUHP menyatakan bahwa barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Selain KUHP, Undang Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 menjelaskan bentuk menelantarkan anak dapat berupa penelantaran fisik, penelantaran pendidikan, penelantaran secara emosi, dan penelantaran medis. Pertanggungjawaban orang tua yang dengan sengaja menelantarkan anaknya karena suatu keadaan memaksa atau lepas tanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitulah gambaran suram dari masa depan anak LM jika RK bisa lolos sebagai ayah biologis serta jika keyakinan LM sebagai Ibu terbukti. Karena bisa saja LM atau RK yang berbohong.  Kita tunggu bukti tes DNA.

   

Sebagai kolega RK, saya awalnya tak percaya. Lelaki cerdas, charming, dan penuh cinta pada istrinya "terpeleset". Bahkan LM sempat menyebut selain dia, RK banyak pacar lain. Hadeh, kita masih pilu mengingat  anak RK hilang di Sungai Aare Swis. Namun dalam kasus ini, saya lebih prihatin pada  masa depan bocah 3 tahunan,  anak LM yang mirip RK.  Sebagai ibu dan sebagai advokat, saran saya, LM dan RK duduk bersama sampai mendapat  win win solution. 

Concern advokatmercy@gmail.com juga teruntuk anak-anak yang berjuang menuntut tanggung jawab ayahnya. Ayo kita jadi barisan pendukung Generasi Emas Indonesia 2045 ; Bukan Generasi Cemas apalagi Generasi Lemas akibat ulah ayah ayah jahanam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun