Artikel ini tidak berpihak pada dua insan yang diduga pelaku perzinahan. Saya prihatin dengan nasib anak anak yang ditelantarkan ayah biologisnya.
Selaku advokat dan juga seorang ibu, ulah Lolly itu dapat dikenakan UU ITE Pasal 45A ayat (2) karena menjadi contoh sangat buruk bagi anak Indonesia
Apa keuntungan Keluarga Brigadir J dan Oknum Pengacara sampai berbondong bondong ngotot tampil di Persidangan? Padahal mereka tidak layak jadi SAKSI.
Alih-alih meniru cara Perusahaan Raksasa Apple, Eiger Adventure malah bikin blunder sendiri. Di sini pentingnya PT Eigerindo Multi Produk&