Bukan rahasia, penelantaran anak oleh ayah biologisnya terjadi dimana-mana. Jika diumpamakan, dari 1000 putusan pengadilan Indonesia, 999 cuma "macan kertas" alias tidak bisa dieksekusi. Mengapa putusan hakim cuma macan kertas? Karena jarang sekali dalam putusannya,  para Hakim (yang kebanyakan berjenis kelamin laki-laki) memberi sanksi denda  yang memaksa si ayah harus mematuhi putusan. Kalaupun anak-anaknya menuntut hak,  mereka harus membuat gugatan pengadilan, yang artinya butuh biaya yang tidak murah. Belum lagi ongkos emosional yang membuat anak-anak yang "dibuang ayahnya" sangat tertekan bathin.Â
Di pihak lain, ayah ayah brengsek itu, tega bersiasat; penghasilannya menurun atau di-phk sehingga tidak berpenghasilan. Untuk hidupi diri sendiri saja dia pas-pas-an.  Padahal modusnya, ayah ayah brengsek itu sudah kebelet kawin lagi, menceraikan istri tua yang sudah memberinya anak-anak.  Si ayah --yang menghilang, atau mengaku tak sanggup membayar hak anak--  malah rela ber-happy-happy,  diporotin perempuan jalang, pelakor, sehingga  tidak ada uang lagi untuk membayar hak anak-anaknya. Â
Apakah BPS atau KPAI atau Komnas Anak punya data,  berapa ribu anak yang ditelantarkan ayahnya? Anak korban perceraian akan tinggal bersama ibunya.  Akhirnya sang ibu, istri yang sudah dikhianati suami, harus banting tulang menghidupi dia dan anak-anak. Itulah realitas banyak ibu janda. Modus ayah brengsek bisa juga terjadi pada ayah-ayah kaya raya Mungkin kasus RK masuk kategori ini. Pastinya  RK mampu membiayai seorang anak lagi, anak LM, yang kabarnya sudah 8 bulan ditelantarkan.Â
Penelantaran Anak
Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP Pasal 304 sampai 308 tentang Penelantaran Anak. Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku bagianya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (dikonversi menjadi Rp 4,5 juta).
Khususnya Pasal 305 KUHP menyatakan bahwa barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Selain KUHP, Undang Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 menjelaskan bentuk menelantarkan anak dapat berupa penelantaran fisik, penelantaran pendidikan, penelantaran secara emosi, dan penelantaran medis. Pertanggungjawaban orang tua yang dengan sengaja menelantarkan anaknya karena suatu keadaan memaksa atau lepas tanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitulah gambaran suram dari masa depan anak LM jika RK bisa lolos sebagai ayah biologis serta jika keyakinan LM sebagai Ibu terbukti. Karena bisa saja LM atau RK yang berbohong. Â Kita tunggu bukti tes DNA.
Sebagai kolega RK, saya awalnya tak percaya. Lelaki cerdas, charming, dan penuh cinta pada istrinya "terpeleset". Bahkan LM sempat menyebut selain dia, RK banyak pacar lain. Hadeh, kita masih pilu mengingat  anak RK hilang di Sungai Aare Swis. Namun dalam kasus ini, saya lebih prihatin pada  masa depan bocah 3 tahunan,  anak LM yang mirip RK.  Sebagai ibu dan sebagai advokat, saran saya, LM dan RK duduk bersama sampai mendapat  win win solution.Â
Concern advokatmercy@gmail.com juga teruntuk anak-anak yang berjuang menuntut tanggung jawab ayahnya. Ayo kita jadi barisan pendukung Generasi Emas Indonesia 2045 ; Bukan Generasi Cemas apalagi Generasi Lemas akibat ulah ayah ayah jahanam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI