Mohon tunggu...
Mellinia Regina
Mellinia Regina Mohon Tunggu... Lainnya - salah satu mahasiswi aktif jurusan geografi

salah satu media untuk menyalurkan minat dan bakat

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Sengketa Lahan: Antara Konservasi, Perumahan dan Isu Kewarganegaraan

21 Desember 2020   16:20 Diperbarui: 21 Desember 2020   16:47 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Baliho Peringatan Untuk Pemberhentian Kegiatan Pembangunan Perumahan Karena Tidak Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku

Kabupaten Malang, Isu pengalihan fungsi lahan kerap marak terjadi di era digital ini, dimana perubahan yang ada termasuk yang terjadi pada lahan konservasi sumber di Desa Ngenep, Karangploso, Kabupaten Malang. Hal ini terjadi diperkirakan karena semakin bertambahnya populasi manusia menyebabkan kebutuhan akan tempat tinggal juga semakin bertambah. Permasalahan yang terjadi di lokasi ini cukup dikatakan sangat kompleks, tidak hanya permasalahan mengenai alih fungsi lahan yang dampaknya akan merusak lingkungan dan degradasi lahan yang ditakutkan akan berdampak pada anak cucu kita kelak, namun juga terjadi permasalahan sengketa yang terjadi antara pihak developer perumahan dan warga di sekitar lokasi, sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa kali telah terjadi perseteruan antara pihak developer perumahan dengan warga. Hal ini didukung dari beberapa pernyataan bahwa dalam empat dekade terakhir, fenomena permasalahan mengenai sengketa tanah yang muncul ke permukaan begitu luar biasa sangat dipermasalahkan. Peristiwa yang terjadi diperparah dengan perangkat Desa Ngenep yang dinilai justru lebih pro terhadap pihak developer perumahan, akibatnya justru menimbulkan beberapa konflik, hal ini sangat disayangkan karena seharusnya perangkat desa sebagai pengemban amanah dari warga justru lebih pro terhadap pihak luar. Sehingga konflik tidak hanya terjadi antara pihak developer-warga desa namun juga warga desa-perangakat Desa Ngenep. Selain itu pihak developer dinilai hanya mengakui lahan secara sepihak karena perubahan lahan yang ada dapat dikatakan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang sudah berlaku mengenai perundangan agraria dimana tanah sangat berperan penting bagi kehidupan rakyat Indonesia sehingga diatur dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Bumi, air dan kekayaan alam yang dikuasai terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat". Lahan yang ada merupakan lahan konservasi yang didalamnya terdapat sumber mata air yang apabila dihilangkan justru akan merusak alam yang masih asri, permasalahan ini berkaitan dengan surat perijinan AMDAL dan surat keputusan dari BPCB, Cagar Budaya dan LH (Lingkungan Hidup) belum selesai dibuat dan diberlakukan.

Perubahan fungsi lahan yang dilakukan dengan terus menerus ditakutkan akan dapat menyebabkan degradasi pada lahan dan membuat alam menjadi rusak. Untuk mengatasi permasalahan yang ada, sembari menunggu permasalahan sengketa lahan teratasi, beberapa komunitas yang tergabung dalam aksi peduli lingkungan tetap melakukan beberapa aksi penghijauan di sekitar lokasi sumber Desa Ngenep agar lahan konservasi tetap terjaga sesuai mestinya, dimana dilakukan penanaman beberapa pohon kayu-kayuan berupa akasia, jati, sengon dan beberapa pohon lainnya, namun dilokasi kebanyakan juga ditemukan beberapa pohon termasuk pohon buah-buahan. Aksi dari beberapa komunitas yang ada menggerakkan beberapa mahasiswa dari Universitas Negeri Malang untuk ikut andil dalam melakukan aksi penghijauan yang dilakukan di sekitar lahan konservasi, Minggu (20/12/2020). Hal ini terkait dengan isu kewarganegaraan yang ada mengenai cinta tanah air dengan tetap melestarikan alam agar tetap terjaga kelestariannya dan tidak rusak.

Tim Mahasiswa -Dok. Penulis
Tim Mahasiswa -Dok. Penulis
Tim Mahasiswa -Dok. Penulis
Tim Mahasiswa -Dok. Penulis

Aksi penghijauan walaupun dianggap tidak berdampak secara langsung, namun hasilnya akan berdampak pada jangka panjang dengan waktu yang lama dan bermanfaat kedepannya. Aksi ini diharapkan mampu membuat lahan yang ada tetap asri dan dapat mengurangi degradasi lahan yang terjadi serta dapat bermanfaat bagi anak cucu kelak. Saat melakukan aksi ini, beberapa mahasiswa yang ikut andil, bertemu dengan salah satu pengelola dan menjelaskan permasalahan yang terjadi, “Tolong publish permasalahan yang terjadi di lokasi ini, agar sengketa yang ada dapat segera teratasi dan sumber tetap terjaga dengan baik”, ujar Pak Arif selaku ketua pengelola paguyuban sumber mata air di lokasi. (Mellinia Regina Heni Prastiwi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun