Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature Pilihan

Sengketa Lahan: Antara Konservasi, Perumahan dan Isu Kewarganegaraan

21 Desember 2020   16:20 Diperbarui: 21 Desember 2020   16:47 178 3
Kabupaten Malang, Isu pengalihan fungsi lahan kerap marak terjadi di era digital ini, dimana perubahan yang ada termasuk yang terjadi pada lahan konservasi sumber di Desa Ngenep, Karangploso, Kabupaten Malang. Hal ini terjadi diperkirakan karena semakin bertambahnya populasi manusia menyebabkan kebutuhan akan tempat tinggal juga semakin bertambah. Permasalahan yang terjadi di lokasi ini cukup dikatakan sangat kompleks, tidak hanya permasalahan mengenai alih fungsi lahan yang dampaknya akan merusak lingkungan dan degradasi lahan yang ditakutkan akan berdampak pada anak cucu kita kelak, namun juga terjadi permasalahan sengketa yang terjadi antara pihak developer perumahan dan warga di sekitar lokasi, sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa kali telah terjadi perseteruan antara pihak developer perumahan dengan warga. Hal ini didukung dari beberapa pernyataan bahwa dalam empat dekade terakhir, fenomena permasalahan mengenai sengketa tanah yang muncul ke permukaan begitu luar biasa sangat dipermasalahkan. Peristiwa yang terjadi diperparah dengan perangkat Desa Ngenep yang dinilai justru lebih pro terhadap pihak developer perumahan, akibatnya justru menimbulkan beberapa konflik, hal ini sangat disayangkan karena seharusnya perangkat desa sebagai pengemban amanah dari warga justru lebih pro terhadap pihak luar. Sehingga konflik tidak hanya terjadi antara pihak developer-warga desa namun juga warga desa-perangakat Desa Ngenep. Selain itu pihak developer dinilai hanya mengakui lahan secara sepihak karena perubahan lahan yang ada dapat dikatakan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang sudah berlaku mengenai perundangan agraria dimana tanah sangat berperan penting bagi kehidupan rakyat Indonesia sehingga diatur dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Bumi, air dan kekayaan alam yang dikuasai terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat". Lahan yang ada merupakan lahan konservasi yang didalamnya terdapat sumber mata air yang apabila dihilangkan justru akan merusak alam yang masih asri, permasalahan ini berkaitan dengan surat perijinan AMDAL dan surat keputusan dari BPCB, Cagar Budaya dan LH (Lingkungan Hidup) belum selesai dibuat dan diberlakukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun