Mohon tunggu...
Melinda Setyaningrum
Melinda Setyaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syariah Prodi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Mahasiswi Semester 5 Kelas 5G NIM 212111244 Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial Karya Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag

10 Oktober 2023   10:47 Diperbarui: 11 Oktober 2023   08:40 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Buku : Agama Agend Demokrasi dan Perubahan Sosial

Penerbit : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Tahun Terbit : 2015

Kota Terbit : Yogyakarta 

Penertbit :Deepublish

Dalam buku "Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosioal" buku ini terdiri dari 3 bab dengan jumlah halaman 265. Pada sub bab kedua hal 9 yang mengusut mengenai "Spiritualitas yang Mencerahkan"  banyak hal yang mencakup dan mngusut beberapa hal mengenai spiritual yang meningkatkan efek psikologis pada seseorang. 

SPIRITUALITAS  YANG MENCERAHKAN

John Naisbit, seorang futuris, pernah meramalkan bahwa di masa depan, minat dalam hal-hal spiritual akan meningkat sebagai reaksi terhadap tekanan psikologis yang muncul karena terlalu berfokus pada kemajuan ekonomi dan teknologi. Keinginan untuk memenuhi kebutuhan materi telah membuat manusia menjadi lebih hedonis dan konsumtif, sehingga hampir segala sesuatu diukur dari perspektif materialistik. Dalam mengejar kebahagiaan rohani dan ketenangan jiwa, beberapa orang menciptakan aliran sesat yang menyimpang dari ajaran agama yang mendasar. 

Dalam beberapa dekade terakhir, berbagai layanan yang memperkuat dimensi rohani, seperti program spiritual, majelis taklim, dzikir akbar, dan kelompok kepercayaan, muncul sebagai tanggapan terhadap kebutuhan rohani individu. Namun, masalah muncul terkait ritual dan keyakinan yang menyimpang dari ajaran inti suatu agama. Bahkan ada yang mencoba mendirikan aliran sesat yang mengklaim wahyu atau bahkan sebagai Tuhan, yang merupakan fenomena menantang dalam masyarakat yang semakin menekankan materialisme dan rasionalitas.

Munculnya aliran sesat dan pemecahan dari agama-agama utama mengundang pertanyaan tentang faktor-faktor yang mendorong perkembangan ini. Ini termasuk kurangnya upaya dakwah yang mencakup seluruh lapisan masyarakat, kurangnya komunikasi antara organisasi keagamaan, perbedaan dalam pemahaman agama, kurangnya perhatian terhadap kelompok yang terpinggirkan, perkembangan kebebasan beragama, dan kurangnya pendidikan agama yang efektif. Langkah-langkah yang diperlukan melibatkan peningkatan perhatian terhadap kelompok masyarakat yang terpinggirkan, memperkuat hubungan ukhuwah islamiyah, kembali ke ajaran sumber (Alquran dan Hadits), mencapai pemahaman yang seragam dalam masalah teologi dan sosial, dan menghindari perilaku arogan dari organisasi keagamaan. Pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek akidah dalam menangani aliran sesat.

Analisis Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris                             

Analisis Yuridis Normatif

Membahas fenomena peningkatan minat dalam hal-hal spiritual sebagai respons terhadap tekanan psikologis akibat fokus berlebihan pada kemajuan ekonomi dan teknologi. Secara normatif, peningkatan minat dalam spiritualitas adalah masalah sosial dan budaya yang relevan untuk analisis hukum. Berdasarkan perspektif hukum, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

1. Kebebasan Beragama: Menyoroti perkembangan kebebasan beragama sebagai salah satu faktor yang memungkinkan munculnya berbagai aliran kepercayaan dan spiritualitas. Dalam konteks ini, hukum dan peraturan yang mengatur kebebasan beragama perlu dipertimbangkan untuk memastikan perlindungan hak-hak individu dan mencegah penyalahgunaan yang mungkin terjadi dalam bentuk aliran sesat.

2. Perlindungan Konsumen: Mencatat bahwa beberapa individu menciptakan aliran sesat yang mengklaim wahyu atau sebagai Tuhan. Dalam kerangka hukum, ini dapat terkait dengan perlindungan konsumen dan hukum penipuan. Pemerintah perlu memiliki mekanisme hukum untuk menangani kasus-kasus di mana individu atau kelompok mencoba memanipulasi atau mengecoh orang lain dengan klaim semacam ini.

3. Pendidikan Agama: Menyoroti masalah kurangnya pendidikan agama yang efektif. Hukum pendidikan perlu dievaluasi untuk memastikan pendidikan agama yang baik dan seimbang dalam masyarakat, sehingga orang-orang memiliki pemahaman yang kuat tentang ajaran agama mereka.

Analisis Yuridis Empiris:

1. Peningkatan Minat Spiritual: Fenomena peningkatan minat spiritual sebagai respons terhadap tekanan psikologis adalah hasil dari perubahan sosial dan budaya dalam masyarakat. Penelitian empiris dapat mengidentifikasi sejauh mana peningkatan minat spiritual telah terjadi dan bagaimana hal ini mempengaruhi masyarakat secara keseluruhan.

2. Aliran Sesat: Teks mencatat bahwa munculnya aliran sesat dan pemecahan dari agama-agama utama adalah masalah nyata. Penelitian empiris dapat membantu mengidentifikasi faktor-faktor yang memicu perkembangan aliran sesat dan memahami perilaku dan motivasi individu yang terlibat dalam aliran-aliran semacam itu.

3. Kebebasan Beragama: Penelitian empiris dapat menganalisis bagaimana kebebasan beragama diimplementasikan dalam masyarakat dan apakah ada pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam konteks kebebasan beragama.

4. Efektivitas Pendidikan Agama: Penelitian empiris dapat mengevaluasi efektivitas sistem pendidikan agama dalam masyarakat dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan.

Analisis yuridis normatif dan empiris dapat membantu pemerintah dan lembaga terkait untuk mengembangkan kebijakan yang lebih baik dalam menangani masalah-masalah yang muncul seiring dengan perubahan minat spiritual dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun