Mohon tunggu...
MELINDA DWIPERMATASARI
MELINDA DWIPERMATASARI Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - pelajar

memiliki hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tikus-tikus Memiliki Fasilitas Bagus di Dalam Sel

29 November 2023   07:06 Diperbarui: 29 November 2023   07:06 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesai merupakan semua kegiatannya diatur dalam undang undang yang diadaptasi dari peraturan belanda zaman dahulu. Salah satunya undang undang mengatur adanya tidak ada anggota kepengurusan yang melakukan korupsi, atau dikenal dengan anti korupsi. Berdasarkan pengertiannya korupsi yaitu orang yang memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan sebanyak banyaknya. Korupsi di atur dalam undang undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dibagi kedalam 7 jenis utama. 

Ketujuh jenis tersebut adalah kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Faktor-faktor terjadinya korupsi yaitu seperti faktor politik yang tidak stabil di mana kepentingan politik para pemegang kekuasaan bahkan meraih dan mempertahankan kekuasaan yang lebih besar yang kedua yaitu faktor hukum di mana dilihat dari sisi perundang-undangan hukum di Indonesia runcing ke bawah bawah tumpul ke atas yang mengakibatkan hukum tidak berjalan dengan maksimal dan yang terakhir yaitu faktor ekonomi di mana dapat berpengaruh terjadinya korupsi karena kekurangan finansial yaitu pada mengikuti kehidupan yang bermewah-mewahan pada rakyat kalangan atas.

Cara pencegahan korupsi tersebut dibagi menjadi beberapa lembaga seperti penegak korupsi di sektor publik, penegak pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat pengembangan dan pembuatan berbagai instrumen hukum yang mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi monitoring.  di mana setiap bagian tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda di setiap bagiannya untuk mengantisipasi terjadinya korupsi di Indonesia.

edangkan gerakan organisasi internasional untuk memberantas korupsi yaitu PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB), WHO (Organisasi 15 Kesehatan Dunia), WTO (Organisasi Perdagangan Dunia), IMF (Dana Moneter Internasional), dan banyak lagi. Selain itu Indonesia juga memiliki gerakan lembaga swadaya internasional atau internasional i yang berfungsi yang berfokus untuk isu global seperti kemanusiaan lingkungan hak asasi manusia kesehatan dan pembangunan karakteristik dari Swadaya internasional melibatkan advokasi untuk perubahan kebijakan pemberdayaan komunitas dana penyuluhan Pemantauan dan evaluasi serta partisipasi dalam proyek lapangan.

 Namun, pada pengaplikasiannya anti korupsi tidak berlaku di Indonesia, hukum di Indonesia sendiri juga memiliki ciri khas dari hukum hukum yang ada diluar negeri yaitu runcing kebawah tumpul ke atas. Artinya banyak koruptor yang sangat pandai menyembunyikan apa yang didapatkan. Salah satunya kasus yang sering terjadi yaitu OTT atau operasi tangkap tangan yang terjadi dijombang yang terjadi pada beberapa tahun lalu. Dimana, beliau tertangkap dalam kasus jual beli jabatan yang akhirnya mendapatkan hukuman yang pantas.

Namun kejadian ini berlaku hanya untuk apparat yang memiliki jabatan rendah. Salah satu kasus korupsi yang memang dihukum sesuai dengan aturan waktu keputusan hakim, sedangkan dalam pengapilikasiannya dalam penjara memiliki kehidupan seperti tidak di penjara atau dapat dikatakan dibedakan dari lapak penjara kalangan menengah kebawah. Salah satunya yaitu Artalyta Suryani yang pernah melakukan korupsi dengan menyuap jaksa untuk kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia, yang dalam tuntutanya beliau tidak mengaku salah. Namun fakta fakta menunjukan bahwa beliau salah. Dengan jaatuhan hukuman 5 tahun penjara, namun penjara yang dibayangkan masyarakat berbeda dengan kenyataan. Penjara yang dijatauhkan hakim kepada Artalyta Suryani  memiliki keunikana sendiri, dikatakan unik karena memiliki fasilitas yang sangat mewah seperti tinggal terpisah dengan nara pidana lainnya dan memiliki fasilitas seperti layaknya hotel yang memiliki ruangan karaoke hingga televisi layer datar.Kasus korupsi juga terjadi di Bandung di mana mantan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslimin menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada beliau di mana beliau melanggar beberapa kasus korupsi seperti menerima suap hingga 9 miliar lebih dari pengusaha atau kontraktor tidak hanya itu kasus ini dimulai sejak 2016 ketika melakukan resesif itulah Abdul Rozak bertemu dengan  Carsa. Selain dijatuhi hukuman 5 tahun penjara Beliau juga dikenakan denda sebanyak 200 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa maka pidana diganti kurungan selama 4 bulan tidak hanya itu juga Beliau juga harus mengganti uang sebesar Rp9 miliar yang selanjutnya disetorkan ke kas negara dan kas daerah pemerintahan Kabupaten Indramayu

Tentu dengan adanya korupsi memiliki dampak negatif dari segala bidang seperti bidang ekonomi yang dapat mempengaruhi investor enggan masuk ke negara dengan tingkat korupsi yang tinggi sehingga ekonomi di Indonesia mengalami penurunan yang kedua di bidang kesehatan yaitu salah satunya akibat dari covid-19 korupsi di bidang kesehatan atas semakin terasa dampaknya. Dan yang terakhir yaitu meningkatnya kemiskinan akibat terjadinya pula orang-orang tertentu berdasarkan Pusat Statistik mencatat terbagi menjadi 4 yaitu kemiskinan Absolut, kemiskinan relative, kemiskinan kultural dan struktural di mana tingkatan-tingkatan ini memiliki kondisi yang berbeda beda setiap tingkatannya.

Oleh karena itu Indonesia harus memeperkuat hukum hukum yang berlaku agar tidak terus terjadi tikus tikus berkeliaran di pemerintahan Indonesia. Karena Indonesia sendiri sangat kurang tegas dalam mengeakkan keadlian untuk kalangan pejabat penting yang ada di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun